• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 25 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Mahkamah Agung Menolak Pemakzulan Bupati Faida

  • Rabu, 9 Desember 2020 12:34
FacebookTwitterWhatsApp
bupati faida

penanews.id, JEMBER -Upaya DPRD Jember memakzulkan Bupati Faida kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak usulan pemberhentian perempuan yang berprofesi sebagai dokter tersebut.

“Menolak permohonan hak uji pendapat,” demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website resmi Mahkamah Agung, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:

DPRD Jember Resmi Lengserkan Bupati Faida

Hendak Dimakzulkan, Bupati Faida Tak Hadiri Paripurna alasan Corona

Dikutip dari detik.com, Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi enggan menanggapi putusan MA itu dengan alasan belum menerima secara resmi putusan MA tersebut.

“Kami DPRD Jember belum menerima secara resmi salinan putusan MA tentang usulan pemakzulan itu,” kata Itqon saat dihubungi detikcom, Selasa (8/12/2020).

Maka itu, Itqon enggan mengomentari lebih lanjut. Dia memilih menunggu menerima salinan putusan secara resmi dari MA untuk bisa dipelajari sebagai pertimbangan menentukan langkah selanjutnya bersama unsur pimpinan DPRD Jember yang lain.

“Nanti kalau kita sudah terima salinan putusannya akan kita bicarakan dengan unsur pimpinan dan anggota. Kita ini keputusannya kan kolektif kolegial,” kata Itqon.

Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.

Sebagaimana diketahui, setiap pemakzulan kepala daerah harus disetujui oleh MA. Aturan itu didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 ayat 1 huruf a berbunyi:

Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan:

1. melanggar sumpah/janji jabatan
2. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b,
3. atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j,
4. dan/atau melakukan perbuatan tercela;

EMBE

Tags: DPRD JemberMA tolak pemakzulan Bupatipemakzulan Bupati faidaPemakzulan Bupati Jember
50
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

9 bulan yang lalu
130
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

9 bulan yang lalu
109
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

10 bulan yang lalu
71
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

10 bulan yang lalu
54
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

10 bulan yang lalu
55
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

11 bulan yang lalu
112
Berikutnya
Soal Tragedi Tol Cikampek, FPI dan Polisi Berbeda Versi, DPR Usul Bentuk Tim Independen

Soal Tragedi Tol Cikampek, FPI dan Polisi Berbeda Versi, DPR Usul Bentuk Tim Independen

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.