Penanews.id, JEMBER – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi memakzulkan Bupati Faida dari jabatannya, dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat, Rabu (22/7/2020). Faida dianggap melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan sumpah janji jabatan.
Sidang paripurna berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WIB tanpa dihadiri Bupati Faida. Sebanyak 45 anggota DPRD Jember dari tujuh fraksi hadir dan semuanya menyatakan setuju untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.
“DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Menurut Itqon, pemakzulan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida. “DPRD menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap dalam hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” katanya.
Pimpinan DPRD Jember Tandatangani Dukungan untuk Tolak Revisi UU KPK
DPRD Jember: Gubernur Keberatan APBD 2020 Pakai Perkada Sekda Jember Mengaku Tak Terima Undangan Fasilitasi APBD dari Kemendagri Hasil keputusan sidang paripurna ini akan dikaji oleh pimpinan DPRD Jember sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Dikaji lagi, jangan-jangan ada persyaratan-persyaratan yang masih harus disempurnakan, karena DPRD secara administratif tidak bisa memecat bupati. Yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna ini,” kata Itqon.
Itqon belum bisa memastikan jadwal pengiriman rekomendasi pemakzulan ini kepada Mahkamah Agung.
“Kami akan mengkaji dengan melibatkan beberapa orang ahli. Kami tidak ingin semangat mayoritas anggota DPRD ini ambyar karena persoalan yang tidak terlalu krusial, karena pemeriksaan berkas di Mahkamah Agung. Kami akan melengkapi berkas-berkasnya lebih dulu sebelum bertarung di Mahkamah Agung,” katanya.
Sumber: beritajatim.com