penanews.id, SURABAYA -Gubernur Jawa Timur Khofifah rupanya telah mengirimkan surat usulan pemecatan Faida dari jabatan bupati Jember. Surat itu dikirim Khofifah pada 07 Juli 2020 lalu.
Dalam salinan surat yang diterima Jatimnet.com tertulis jelas, bahwa Gubernur Khofifah melaporkan bahwa telah melakukan pembinaan atas tiga poin kepada Bupati Jember, dr Faida.
Yakni soal perintah Mendagri agar susunan birokrasi (Susunan Organisasi dan Tata Kerja, SOTK) pemkab diperbaiki sesuai aturan pusat; pembahasan APBD 2020 agar dilanjutkan pembahasannya bersama DPRD Jember; serta pemulihan hubungan bupati dan DPRD Jember.
Namun dalam evaluasinya selama beberapa bulan, Khofifah menyimpulkan tidak ada satupun rekomendasi dari Mendagri yang ditaati oleh bupati Faida. Karena itu, Khofifah menyimpulkan tidak ada iktikad baik dari Faida untuk mematuhi peraturan.
“Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada bupati Jember (dr Faida MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai bupati sesuai UU No 23 Tahun 2014,” tulis Khofifah di akhir surat kepada Mendagri tersebut.
Gubernur Khofifah yang dikonfirmasi di kesempatan yang sama, menolak berkomentar kepada wartawan terkait sejumlah permasalahan politik di Jember, termasuk soal usulan pemberhentian Faida yang ia kirim kepada Mendagri Tito Karnavian tersebut.
Sementara, Inspektur Pemprov Jatim, Helmy Perdana Putera saat dikonfirmasi tidak menampik mengenai salinan surat yang beredar tersebut. Namun Helmy membantah anggapan bahwa surat itu bocor.
“Ya seperti yang teman-teman tahu, surat gubernur itu memang benar. Tapi bukan bocor, karena kan sudah dikirim sejak Juli lalu. Kalau dikonsumsi (diketahui) masyarakat, ya tidak apa-apa. Karena kan suratnya sudah dikirim. Beda kalau belum dikirim,” kata Helmy saat mendampingi kunjungan kerja Gubernur Khofifah ke Jember.
Surat tersebut, menurut Helmy dikirim sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan Mendagri. Yakni perintah agar Gubernur melakukan pembinaan kepada Bupati Jember, dr Faida.
“Ibu (gubernur) sudah menjalankan semua rekomendasi Mendagri. Di suruh kasih sanksi juga sudah. Kita sekarang tidak punya kewenangan untuk memproses lebih lanjut, itu kewenangannya Mendagri,” tutur Helmy.
sumber: Jatimnet.com