• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sampang

Dua Belas Proyek Rehabilitasi Jalan Kabupaten Sampang Tabrak Aturan

  • Jumat, 27 November 2020 09:37
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, Sampang-Pengadaan 12 (dua belas) proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten Dinas PUPR Kabupaten Sampang Tahun Aanggaran (TA) 2020, menurut Varies Reza Malik (Korlap DPC ProJo Kabupaten Sampang),terindikasi melanggar ketentuan aturan (regulasi) yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang dimaksud adalah PMK No.114/PMK.07/2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020, Perpres No. 16 Tahun 2018, dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 (Jumat, 27 November 2020).

Dua belas proyek tersebut anggarannya bersumber dari APBD Sampang TA 2020-DID Tambahan Periode Kedua TA 2020. DID Tambahan Periode Kedua TA 2020 tersebut ditetapkan dalam PMK No. 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan PMK tersebut Kabupaten Sampang memperoleh DID Tambahan Periode Kedua sebesar Rp15.736.961.000.

Baca Juga:

Pilkada Sampang, Klebun Wid Minta Timses Tenang: Kita Ratakan Kemenangan MANDAT

Sampang Raih Penghargaan Gerakan Menuju Smart City 2023

Menurut Varies Reza Malik, dua belas proyek tersebut: (1) ditujukan sebagai kegiatan untuk Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19, (2) total anggaran HPS/Pagu Rp12.000.000.000, (3) HPS/Pagu masing-masing titik kegiatan sebesar Rp1.000.000.000, (4) sifat pengadaan kegiatan adalah Pengadaan Langsung, (5) pemenangnya adalah 12 CV di Kabupaten Sampang dengan nilai penawaran Rp993.200.000 s.d Rp995.300.000, dan (6) Penetapan Pemenang ditetapkan pada Pengumuman Nomor: 15.02/01

/PPK/434.208/2020, Tanggal 19 Oktober 2020.

Pengadaan dua belas proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PMK No. 114/PMK.07/2020. Menurut PMK No. 114/PMK.07/2020 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa penggunaan DID Tambahan Periode Kedua TA 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial.

Kegiatan pemulihan ekonomi di daerah atau penanganan dampak ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang dimaksud menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD TA 2020 Bagian Kedua huruf b ada 8 (delapan) prioritas. Kedelapan prioritas tersebut adalah: (1) pengadaan pangan dan bahan pokok, (2) pelaksanaan program padat karya tunai (PKT), (3) peningkatan perekonomian daerah di sektor pariwisata, (4) pemberian stimulus/subsidi kepada pelaku UMKM, (5) perluasan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), (6) promosi investasi, (7) peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan, dan (8) penanganan dampak ekonomi lainnya.

Berdasarkan ketentuan PMK dan instruksi Mendagri tersebut sangat jelas dua belas proyek Rehalitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten untuk Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19 tidak masuk 8 (delapan) keriteria Prioritas Pemulihan Ekonomi/Penanganan Dampak Ekonomi pasca Pandemi Covid-19.

Kalau dua belas proyek tersebut dimasukkan ke dalam kegiatan PKT (salah satu prioritas Penanganan Dampak Ekonomi), maka sangat jelas juga melanggar ketentuan regulasi. Hal ini karena kegiatan PKT harus dilakukan secara swakelola oleh KSM (Kelompok Swakelola Masyarakat) bukan diadakan dengan cara: (1) Pengadaan Langsung di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektornik) Kabupaten Sampang, dan (2) dikerjakan oleh 12 (Dua Belas) CV Kabupaten Sampang.

Jika bukan kegiatan PKT, maka dua belas proyek tersebut dengan HPS/Pagu masing-masing kegiatan sebesar Rp1.000.000.000 juga tidak bisa dilakukan di LPSE atau E-Procurement dengan metode Pengadaan Langsung. Hal ini karena menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 40 dan Pasal 38 ayat (3) Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya hanya dapat dilaksanakan pada pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000.

Selain itu, prosedur pengadaan dua belas proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan LPKP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Penyedia, dimana di Bagian Lampiran menyebutkan bahwa prosedur pengadaan barang/jasa meliputI; (1) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, (2) Persiapan Pengadaan, (3) Persiapan Pemilihan, (4) Pelaksanaan Kontrak, dan (5) Serah Terima Hasil Kerjaan. Tapi anehnya, pada tanggal 19 Oktober 2020 tiba-tiba di LPSE keluar Pengumuman Penetapan Pemenang Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19 Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten Nomor: 15.02/01/PPK/434.208/2020.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Varies Reza Malik, “dua belas proyek Rehabilitasi/Perbaikan Berkala Jalan Kabupaten yang anggarannya bersumber dari APBD Sampang TA 2020-DID Tambahan Periode Kedua TA 2020 terindikasi melanggar ketentuan PMK No. 114/PMK.07/2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020, Perpres No. 16 Tahun 2018, dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018″, Tegasnya.

RED

Tags: DPC Projo SampangDua belas proyekMenyikapi rehabilitasi jalan tabrak aturanPemerintah kabupaten SampangPengurus Projo SampangRehabilitasi jalanSampangTabrak aturanVaris Malik
207
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

5 bulan yang lalu
61
Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

5 bulan yang lalu
22
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

5 bulan yang lalu
54
Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

5 bulan yang lalu
219
IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

6 bulan yang lalu
125
Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

6 bulan yang lalu
118
Berikutnya
Tabrakan di Dumajeh, Truk VS Beat: Tiga Orang Tewas

Tabrakan di Dumajeh, Truk VS Beat: Tiga Orang Tewas

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.