
Penanews.id,BANGKALAN- Kabupaten Bangkalan berencana membentuk Kawasan Industri Maritim.
Kawasan industri maritim ini, lokasinya direncanakan di wilayah pesisir barat Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga:
Rapat pembentukan kawasan maritim ini berlangsung Rabu, 22 Januari 2025 di Pendopo Agung Bangkalan.
Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie, memimpin langsung rapat yang diikuti sejumlah instansi pemerintahan lintas sektoral itu.
Pj Bupati Arief M Edie mengatakan,
Rapat ini bertujuan untuk mempercepat realisasi kawasan ekonomi khusus (KEK) yang akan menjadi pendukung utama industri kemaritiman.
Menurut Arief, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), menetapkan wilayah barat Bangkalan, termasuk Ujung Piring dan Sembilangan, sebagai kawasan industri pendukung maritim.
“Kawasan ini akan diusulkan menjadi KEK, yang memberikan kemudahan perizinan dan fasilitas bagi para investor. Hal ini diharapkan dapat mendorong masuknya investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan sektor perpajakan serta retribusi,” kata dia.
Untuk mendukung pengembangan kawasan, Pj Bupati meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat mengambil peran sebagai koordinator pengelolaan.
Ia juga mendorong pengusaha di sektor maritim untuk membentuk kelompok usaha yang solid guna menyepakati langkah-langkah strategis dalam usulan KEK ke pemerintah pusat.
Selain itu, Pj Bupati mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan telah mengantongi izin reklamasi dan pengurukan, namun masih membutuhkan izin operasional untuk melengkapi fasilitas penunjang, seperti dermaga kapal.
“BUMD akan menaungi para pelaku usaha ini untuk memenuhi persyaratan menuju KEK,” tambahnya.
Arief menekankan bahwa KEK akan memberikan manfaat besar, baik bagi pengusaha maupun masyarakat lokal. Selain kemudahan investasi, daerah akan mendapatkan dampak ekonomi melalui pajak dari sektor pendukung seperti hotel, rumah makan, dan fasilitas lain yang akan berkembang seiring dengan masuknya investasi.
Rencana ini juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019. Diketahui, Perpres tersebut juga mendukung trealiasainya pelabuhan Socah dan Tanjung Bulu Pandan, yang sudah ditetapkan menjadi kawasan pelabuhan strategis.
Abdi