![](https://i1.wp.com/penanews.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250109-WA0130.jpg?resize=2024%2C1138&ssl=1)
Penanews.id,BANGKALAN- Komisi 1 DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah Kepala Desa, DPMD, BPKAD dan Bapenda.
Agenda pembahasan dalam pertemuan itu perihal program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi perangkat desa, yang sebelumnya sempat menjadi polemik karena dinilai membebani anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bangkalan Fadhur Rosi mengatakan, hasil akhir dari pertemuan tersebut telah sepakat dikembalikan kepada desa masing-masing.
“JHT ini memberatkan alokasi Dana Desa (ADD), sehingga kami sepakat mengembalikan keputusan ini kepada masing-masing desa,” tutur dia usai rapat pertemuan di Ruang Paripurna DPRD Bangkalan, Rabu, 9 Januari 2025.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa program JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat fesa bersifat opsional berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022.
“Yang wajib hanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” imbuh dia.
Desa, lanjut Rossi, memiliki otonomi untuk menentukan keikutsertaan perangkat desa dalam program JHT sesuai kemampuan anggaran. Ia juga mengkritik BPJS Ketenagakerjaan dan DPMD yang dianggap kurang melakukan sosialisasi secara menyeluruh, sehingga menimbulkan kesalahpahaman bahwa JHT bersifat wajib.
“Jika desa tidak mampu, tidak ikut JHT pun tidak menjadi masalah. Secara regulatif, JKK dan JKM yang diwajibkan, sementara JHT hanya opsional,” tegas dia.
Abdi