Penanews.id,BANGKALAN- Aksi Demonstrasi berlangsung di kawasan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan. Minggu, 3 Maret 2024.
Massa aksi mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim). Aksi unjuk rasa itu bersamaan dengan proses rekapitulasi tingkat kabupaten.
Kordinator aksi, Acek Kusuma dalam orasinya menyampaikan ada dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg dan Partai tertentu di dapil VI yang dilakukan oleh beberapa oknum PPK Kecamatan Kwanyar.
“Ada dugaan beberapa oknum PPK Kecamatan Kwanyar ini berani bermain-main dengan sengaja melakukan penggelembungan suara terhadap salah satu Caleg dan Partai tertentu yang kemudian merugikan terhadap calon yang lain. Cerobohnya, penggelembungan itu, tidak ada tanda tangan dari saksi yang ada, ini sudah jelas, bahwa netralitas penyelenggara tidak bisa di percaya,” ujar dia.
Oleh sebab itu pihaknya menuntut penghitungan ulang di semua Desa yang ada di Kecamatan Kwanyar, karena faktanya Kwanyar merupakan Kecamatan yang paling banyak melakukan pelanggaran pemilu, hal ini dibuktikan dengan banyaknya aduan terhadap PPK Kwanyar yang masuk ke Bawaslu Bangkalan.
“Ada berita dari Bawaslu dan saya punya suratnya, yang merekomendasikan perbaikan data di beberapa TPS di desa Kwanyar, perbaikan macam apa kalau PPK nya menjadi sarang penyamun, perampok suara dan itu merugikan pada caleg lain, makanya saya menuntut untuk hitung ulang semua Desa se Kecamatan Kwanyar,” tuntutnya.
Sementara Komisioner KPU Bangkalan Arief Bachtiar mengatakan, terlepas dari adanya demontrasi yang dilakukan APMP jatim, KPU Bangkalan tetap akan melakukan perbaikan terhadap beberapa TPS yang ada di wilayah Kecamatan Kwanyar sesusi dengan rekomendasi yang di sarankan oleh Bawaslu Bangkalan.
“KPU Bangkalan wajib melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, terkait dengan adanya indikasi pergeseran suara yang terjadi di beberapa TPS yang ada di sejumlah Kecamatan, termasuk Kecamatan Kwanyar,” ujar Arief.
Terpisah, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin membantah adanya pergeseran suara antar parpol atau caleg. Menurutnya, PPK hanya merekap suara yang diperoleh dari PPS.
“PPK itu hanya merekap suara yang dari PPS saja,” jelasnya.
Zainal meminta massa segera melapor ke bawaslu jika memang menemukan pergeseran suara atau kecurangan.
“Jika ditemukan pergeseran atau penggelembungan suara antar caleg, partai, bisa dilaporkan,” terangnya.
Sedangkan Ahmad Mustain, Ketua Bawaslu Bangkalan, siap menampung laporan terkait kecurangan pemilu.
Ia menjelaskan pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke pihaknya sebelum tanggal 7 Maret 2024.
Jika di tingkat bawaslu belum selesai, ia menyarankan agar gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Boleh melapor ke bawaslu, nanti dilanjutkan ke Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI hingga ke MK, Bawaslu tidak bisa menolak laporan,” tutup dia.Abdi