Penanews.id,BANGKALAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap SD, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muslimin (43) warga Desa Manu’an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkalan, Jl. Soekarno Hatta. Senin, 4 September 2023. Agenda sidang merupakan pembacaan putusan terhadap terdakwa SD.
Kuasa Hukum korban Muslimin, Rofi’i, angkat bicara atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim dengan kurungan 6 bulan penjara. Menurut dia, putusan itu cukup adil.
“Putusan tersebut menurut kami dari pihak korban cukup adil,” kata dia kepada Penanews.id. Selasa, 1 September 2023.
Selain pihak terdakwa menghormati proses hukum, Rofi’i menyebut pihak terdakwa juga menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan pihak korban.
“Pihak terdakwa telah meminta maaf terhadap pihak korban, dan pihak korban telah memaafkan,” tegas dia.
Sebelumya, dalam sidang tuntutan kasus penganiayaan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan penjara. Sidang tuntutan ini sempat ditunda hingga dua kali.
“Sekali lagi putusan ini cukup adil, 6 bulan penjara. Karena tuntutan kemarin 7 bulan, diputus 6 bulan hemat kami cukup adil,” tutup dia
abdi