Penanews.id,BANGKALAN- Tim pengacara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Perseroda Bangkalan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Juru Bicara tim penasehet hukum BUMD, Bachtiar mengatakan, pihaknya mendatangi Kejari dalam rangka menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan BUMD.
Juru bicara Tim pengacara BUMD, Bakhtiar mengatakan, pihaknya mempertanyakan sejauh mana proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari.
” kami datang ke Kejari Bangkalan ini untuk mempertanyakan langsung kepada pimpinan institusi ini tentang perkembangan penanganan yang kami laporkan,” tutur dia. Jumat, 11 Agustus 2023.
Disamping itu, Bachtiar bersama rombongan juga bermaksud meminta penjelasan soal perubahan status penanganan kasus pada salah satu pimpinan perusahaan mitra BPBD Bangkalan.
“Satu dari lima perusahaan mitra BUMD Bangkalan sebelumnya telah masuk tingkat penyidikan. Akan tetapi secara tiba-tiba statusnya berubah menjadi penyelidikan,” ujar dia.
Kabar yang beredar di masyarakat, lanjut dia, bahwa Kejari Bangkalan telah mengeluarkan SPPP (surat perintah penghentian penyidikan). Sementara kasus itu dilaporkan sejak 2021.
Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan dilakukan oleh lima perusahaan mitra BUMD Bangkalan itu ke Kejari Bangkalan pada 2021 dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Dari kelimanya, yang sudah pernah naik tingkat ke penyidikan adalah Tonduk Majeng, tapi saat ini kembali lagi ke penyelidikan,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan Imam Hidayat mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait kasus dugaan korupsi itu, karena hanya mewakili Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan.
“Kasi Pidsus saat ini sedang berhalangan, sehingga meminta saya untuk menemui tamu dari tim hukum BUMD Bangkalan ini, semua aspirasi akan kami sampaikan,” kata dia.