• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Tingkatkan Kepemilikan Dokumen KIA dan Akte Kelahiran, Dispendukcapil Bangkalan Gandeng DP

  • Kamis, 23 Februari 2023 08:26
FacebookTwitterWhatsApp
Foto/Istimewa

Penanews.id,BANGKALAN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan terus berupaya meningkatkan kepemilikan dokumen kartu identitas anak (KIA) dan Akte kelahiran.

Caranya, Dispendukcapil bekerjasama dengan Dewan Pendidikan (DP). Perjanjian kerjasama peningkatan kepemilikan dokumen KIA dan Akte Kelahiran itu diteken pada Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga:

Her yerde slot keyfini yaşa ve kazancını maksimize et The Dog House

Slot tutkunlarının tercihi: Rokubet giriş

Kepala Dispendukcapil Zakaria mengatakan, kerjasama ini pembuatan KIA dan Akta kelahiran diharapkan lebih maksimal. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kegunaan KIA dan Akta kelahiran.

“Sehingga belum banyak yang membuat KIA atau akta kelahiran,” katanya.

Dari Data Dispendukcapil Bangkalan, angka kepemilikan KIA mencapai 48 persen.”dengan kerjasama ini KIA dan Akta kelahiran dapat menjadi salah satu syarat untuk masuk tiap jenjang pendidikan,” Imbuhnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan Abdullah mengungkapkan, dengan terjalinnya kerjasama antara Dispendukcapil dengan dewan pendidikan, pihaknya mempunyai dasar untuk mendorong tiap satuan pendidikan agar menjadikan KIA dan Akta kelahiran sebagai syarat wajib.

“Sebetulnya di tingkat paud dan TK sudah banyak yang menjadikan KIA dan Akta kelahiran sebagai syarat masuk,” terangnya.

Meski begitu, belum ada payung hukum berupa Perda atau Perbub yang mengharuskan setiap satuan pendidikan menjadikan KIA dan Akta kelahiran sebagai syarat wajib untuk masuk sekolah.

“Makanya dengan kerjasama ini kita dorong tiap satuan pendidikan, baik swasta maupun negeri termasuk nantinya pondok pesantren,” tutup dia.

Abdi

126
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
82
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

4 bulan yang lalu
45
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Berikutnya
Tragedi Sapeken: Suami Bunuh Istri Lalu Dikubur di Pantai

Tragedi Sapeken: Suami Bunuh Istri Lalu Dikubur di Pantai

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.