Penanews.id,BANGKALAN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan terus berupaya meningkatkan kepemilikan dokumen kartu identitas anak (KIA) dan Akte kelahiran.
Caranya, Dispendukcapil bekerjasama dengan Dewan Pendidikan (DP). Perjanjian kerjasama peningkatan kepemilikan dokumen KIA dan Akte Kelahiran itu diteken pada Rabu, 22 Februari 2023.
Kepala Dispendukcapil Zakaria mengatakan, kerjasama ini pembuatan KIA dan Akta kelahiran diharapkan lebih maksimal. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kegunaan KIA dan Akta kelahiran.
“Sehingga belum banyak yang membuat KIA atau akta kelahiran,” katanya.
Dari Data Dispendukcapil Bangkalan, angka kepemilikan KIA mencapai 48 persen.”dengan kerjasama ini KIA dan Akta kelahiran dapat menjadi salah satu syarat untuk masuk tiap jenjang pendidikan,” Imbuhnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan Abdullah mengungkapkan, dengan terjalinnya kerjasama antara Dispendukcapil dengan dewan pendidikan, pihaknya mempunyai dasar untuk mendorong tiap satuan pendidikan agar menjadikan KIA dan Akta kelahiran sebagai syarat wajib.
“Sebetulnya di tingkat paud dan TK sudah banyak yang menjadikan KIA dan Akta kelahiran sebagai syarat masuk,” terangnya.
Meski begitu, belum ada payung hukum berupa Perda atau Perbub yang mengharuskan setiap satuan pendidikan menjadikan KIA dan Akta kelahiran sebagai syarat wajib untuk masuk sekolah.
“Makanya dengan kerjasama ini kita dorong tiap satuan pendidikan, baik swasta maupun negeri termasuk nantinya pondok pesantren,” tutup dia.
Abdi