• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 5 Desember 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Kesal Diajak Tahajjud, Anak Bacok Bapaknya

  • Selasa, 27 Desember 2022 19:02
FacebookTwitterWhatsApp
ilustrasi


Penanews.id, JATIM- Seorang pria di Dusun Kauman, Desa Pagu Kecamanatan Pagu, Kediri, Jawa Timur AJ (32), diduga tega membacok ayah kandungnya HS (67), karena kesal saat dibangunkan untuk salat malam.



Kapolsek Pagu AKP Agus Sudariyanto mengatakan kejadian itu bermula saat HS mengajak anaknya, AJ, untuk mengerjakan salat malam atau Tahajud, pukul 02.30 WIB, Senin (26/12).

Baca Juga:

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

Rayakan Anniversary ke-4, AHPC Madura Santuni Anak Yatim dan Sambut Komunitas SE-Jatim



Awalnya AJ menolak. Sebagai orang tua, HS kemudian memarahinya. Tapi kemudian pelaku kesal, lalu mengambil senjata tajam (sajam) dan membacokkan ke tubuh korban.


“Diajak salat Tahajud, pelaku marah. Lalu mengambil sajam semacam parang langsung menyerang orang tuanya,” kata Agus.


Korban, kata dia, menderita luka pada kepala, leher atas belakang, kaki kiri bagian belakang, serta jempol tangan.

“Ada luka di kepala, leher, kaki, dan jempol

Setelah membacok ayahnya, pelaku kemudian membawa korban ke RS Aura Syifa Pagu, untuk mendapatkan pertolongan dengan berjalan kaki.

Hasil pemeriksaan sementara, AJ diduga mengalami depresi setelah dipecat dari tempat kerjanya tiga tahun lalu. Pelaku sudah lama tidak bekerja, kemudian disusul dengan kepergian almarhum ibunya.

“Dugaan sementara pelaku alami depresi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AJ kini mendekam di tahanan Mapolsek Pagu, Kediri. Ia disangkakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

EMbe/ CNN Indonesia

Tags: Anak bacok bapak KediriBangkalanKediriMaduraPembacokan KediriTahajjud berujung pembacokan
64
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

2 bulan yang lalu
118
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

3 bulan yang lalu
87
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

3 bulan yang lalu
59
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

3 bulan yang lalu
39
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

4 bulan yang lalu
44
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

5 bulan yang lalu
96
Berikutnya
Bupati Cianjur Herman Suherman Dilaporkan ke KPK

Bupati Cianjur Herman Suherman Dilaporkan ke KPK

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.