Penanews.id,BANGKALAN- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Sebanyak 90 orang dari 18 kecamatan terpilih sebagai anggota PPK dan tinggal menunggu pelantikan yang rencananya bakal berlangsung tanggal 4 Januari 2023.
Baca Juga:
Dari 90 orang anggota PPK terpilih, ternyata ada beberapa nama yang menjadi SDM Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan sebagian dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Koordinator SDM Pendamping PKH Kabupaten Bangkalan Heru Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan nama-nama SDM Pendamping PKH kepada Bawaslu sejak sebelum proses pendaftaran PPK.
.”Kami sudah serahkan nama-nama SDM PKH kepada Bawaslu,” kata dia Kepada Penanews.id.Kamis, 16 Desember 2022 saat ditemui di Aula Pendopo Pratanu Pemkab Bangkalan.
Heru mengaku jauh hari telah menegaskan bahwa pendamping PKH tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu. Larangan ini, lanjut dia, diatur dalam kode etik SDM PKH.
“Aturannya tidak boleh. Itu jelas dalam kode etik SDM PKH,” terang dia.
Menurut Heru, Jika ada pendamping PKH diterima sebagai penyelenggara pemilu maka harus segera memundurkan diri sebagai SDM PKH.
“Kalau memilih jadi penyelenggara pemilu (PPK) maka harus memundurkan diri dari pendamping. Harus memilih,” tegas dia.
Terpisah, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin membenarkan bahwa ada beberapa pendamping PKH lolos sleksi menjadi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan atau PPK.
Meski demikian, lanjut Zainal, SDM PKH yang lolos dan telah ditetapkan menjadi anggota PPK harus memilih, apakah bertahan menjadi pendamping atau menjadi penyelenggara pemilu.
“Mereka harus memilih salah satunya,” ucap dia.
Jika para pendamping itu mempertahankan statusnya sebagai SDM pendamping PKH, lanjut Zainal, maka otomatis yang bersangkutan gugur dari PPK dan akan diganti oleh nomor urut selanjutnya.
“Kalau milih PPK, maka harus mundur dari pekerjaan sebelumnya,” tegas dia.
Memundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya kata Zainal tidak cukup dengan ucapan. Namun harus dibuktikan dengan surat resmi dari lembaga atau instansi yang menaungi.
“Pemunduran diri ini sesegera mungkin. Agar clear ketika dilantik,” tutup dia.
Abdi