
Penanews.id, BANGKALAN – Salah satu hiburan rakyat yang sering muncul di Kabupaten Bangkalan adalah pasar malam. Bagaimana bisnis ini dikelola?
Pasar malam ini digelar oleh sebuah ever organizer. Stan-stan dagangannya disewakan kepada masyarakat umum.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Bangkalan Moh Hasan Faisol mengatakan sewa Stan bervariasi antara 2 hingga 4 juta.
biaya sewa itu langsung di terima oleh EO, karena tidak ada anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Itu bayar ke EO, karena EOnya cari uang sendiri ” dalih dia
Ditanya soal Pemdapatan Asli Daerah (PAD) dari pasar malam ke Pemkab Bangkalan dia menjelaskan ada, namun tidak menjelaskan berapa mominal yang harus dibayar.
“PADnya belum di hitung, karena acaranya belum selesai,” Papar dia.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, H Subaidi mengaskan pelaksanaan pasar malam harus jelas dan tidak ada pungutan liar sehingga harus ada retribusi kepada daerah.
“Saya tekankan kepada Disbudpar harus jelas sehingga PAD meningkat,” Tegas dia
Dia merasa kaget dengan adanya pungutan terhadap pembuka stan yang berada di arena pasar malam karena mulai dari Rp 2 sampai Rp 4 juta.
“Jika ditarik mulai 2 sampai 4 jita itu banyak,” Pungkas dia
SAE