
Penanews.id, BANGKALAN – Meski pemilu legislatif baru akan digelar pada 2024, namun Hari-hari ini, bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik, salah satu isu yang jadi perbincangan hangat para politisi di Kabupaten Bangkalan adalah daerah pemilihan atau dapil berubah atau tetap seperti pemilu sebelumnya.
Bagi para politisi, baik yang tengah duduk di kursi legislatif atau yang tengah ancang-ancang menyalonkan diri, kepastian tentang dapil ini penting untuk memaksimalkan kinerja mesin politik.
Soal dapil ini, Anggota KPU Bangkalan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sri Hendayani mengatakan perubahan dapil harus memenuhi 7 kriteria yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 7.
Pada pasal 185 dalam peraturan yang terbit tahun 2017 ini dijelaskan bahwa perubahan dapil harus memenuhi kriteria yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Menurut Heny, dapil di Bangkalan belum memenuhi 7 kriteria itu. Meski begitu, kata dia, KPU tidak bisa seenaknya merubah dapil susunan dapil tersebut.
“Perubahan dapil harus dibahas bersama semua stakeholder, tidak ujug-ujug ngusulin perubahan, begitu mekanismenya,” Kata Heny dalam sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan pemilu 2024.
EMbe