
Penanews.id, JAKARTA – Ada empat belas partai politik yang melaporkan Komisi Pemilu Umum ke Bawaslu karena tak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Dari 14 partai yang melapor, hanya sembilan partai yang laporannya diterima oleh Bawaslu. Pada sidang yang berlangsung selasa (13/9/2022), Bawaslu memutuskan tak ada prosedur yang dilanggar KPU.
Putusan ini kian menguatkan putusan KPU bahwa partai-partai tersebut tetap tak bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketujuh partai tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
Dengan demikian, ketujuh parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Sebelumnya, Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU pada Jumat (9/9) lalu. Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
EMbe







