
Penanews.id, BANGKALAN- S, Eks Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis kini berstatus buron atau DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan atas pusaran kasus Korupsi dana PKH.
Status DPO terhadap S ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 2022. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky.
Baca Juga:
“Kita sudah tetapkan DPO,” kata dia kepada wartawan di Kantor Kejari Bangkalan. Jumat, 2 September 2022.
Penetapan DPO tersebut, kata Dedi setelah Kejari melakukan pemanggilan tiga kali terhadap S, namun yang bersangkutan selalu mangkir.
“Kita sudah melakukan panggilan secara patut. Pemanggilan sudah 3 kali, dia tidak hadir, makanya dia ditetapkan DPO,” terang dia.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan S, Dedy meminta agar tidak segan menginformasikan kepada pihak Kejari.
“Masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami,” ujar dia.
Dedi mengaku sebelumnya telah mendatangi rumah DPO guna menyampaikan panggilan terakhir, akan tetapi S tidak ada ditempat.
“Nanti kalau ada info orangnya ada dimana, ya kita jemput,” tegas dia.
Dedi meyakini Eks Kades Kelbung itu masih berada di wilayah Madura. Kendati demikian, pihaknya belum bisa melacak keberadaannya.
“Informasinya masih di daerah madura, cuma muter-muter dimana kami belum bisa pastikan,” ujar dia.
Diketahui kasus korupsi bansos PKH awalnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Seiring pengembangan kasus ini, kerugian kini ditaksir diangka Rp 3 miliar.
“Kemarin 2 Miliar, sekarang 3 miliar, detailnya nunggu nanti,” tutup dia.
SAE







