
Penanews.id, JAKARTA – Mabes Polri akhirnya menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Keputusan ini bukan karena desakan publik. Penetapan Putri sebagai tersangka karena Polisi akhirnya “menemukan” rekaman CCTV yang menunjukkan Putri hadir di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua.
Dilansir vice.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengklaim pihaknya sudah menemukan “CCTV yang sangat vital” yang disebutnya menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah penembakan.
Dari sanalah penetapan Putri sebagai tersangka menjadi sebuah kesimpulan penyidikan. “CCTV vital” ini diyakini sebagai rekaman CCTV sepanjang 13 menit di rumah pribadi Sambo pada rentang waktu 17.10-17.23 WIB yang diyakini sebagai waktu eksekusi.
Rekaman ini sebelumnya sempat dihilangkan oleh komplotan Sambo.
“Perlu saya sampaikan, alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi di Duren Tiga itu berhasil kami temukan. Berdasarkan dua alat bukti; yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di [Jalan] Saguling [rumah pribadi Sambo] maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini jadi pertanyaan publik, diperoleh dari DVR [digital video recorder] [dari CCTV] pos satpam,” Kata dia.
“Inilah yang menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC [Putri] ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian dari perencanaan pembunuhan,” ujar Andi pada konferensi pers.
Berkas empat tersangka, minus Putri, disebut Timsus akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi hari ini (19/8) dan diperiksa jaksa penuntut umum guna diproses untuk keperluan pengadilan tingkat pertama.
Melihat bagaimana teori-teori tentang “Kaisar Sambo” yang makin banyak beredar, drama kriminal kepolisian yang satu ini dipastikan belum akan tamat dalam waktu dekat.
EMbe