• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 18 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Sindir Perangkat Desa di Facebook, Kakek Salmo Dilaporkan ke Polres

  • Senin, 18 Juli 2022 12:34
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Belum Setahun, Warga Kampung Miliarder Tuban Ada Yang Jatuh Miskin



Penanews.id, JATIM – Gara-gara menyindir perangkat desa matanya kena tumor dan kepala desa mabuk kecubung di Facebook, seorang kakek di Tuban, Jawa Timur, bernama Salmo (62), dilaporkan ke polisi.

Identitas pelapor diketahui adalah Kepala Desa Guwoterus bernama Pudji. Dirinya sebut unggahan itu adalah penghinaan.

Pudji pun ingin memberi efek rasa jera dengan melaporkan kasus itu ke polisi.

“Ada komentarnya di Facebook yang mengatakan kades mabuk kecubung dan perangkat desa matanya kena tumor,” kata Pudji, saat dikonfimasi, Jumat (15/7/2022).

Sementara itu, saat ditemui wartawan, Salmo menceritakan, unggahan itu dipicu rasa kecewanya kepada pemerintah karena keluarganya tak pernah mendapat bantuan.

Kritikan itu dia unggah di grup Facebook Jaringan Informasi Tuban (JITU). Komentar itu, katanya, saat ini sudah dihapus.   

“Masalah bantuan sosial itu kalau perangkat desa matanya kena tumor, kepala desanya mabuk kecubung, ya enggak akan dapat, komentar saya begitu di Facebook, tapi sudah saya hapus itu,” terangnya, Kamis (14/7/2022).

Sementara itu, soal bantuan Salmo mengaku tak pernah mendapat. Dirinya pernah diminta untuk menyerahkan identitas untuk memprosesnya. 

“Dulu saya pernah dimintai KK dan KTP untuk pengajuan bantuan, tapi sampai sekarang juga enggak pernah dapat bantuan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pudji mengatakan, masalah penerima bantuan sosial adalah wewenang pemerintah pusat.

Lalu, katanya, jumlah penerimanya pun terbatas. Pudji mengatakan, jumlah pendudu di Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, sekitar 1.100 Kepala Keluarga (KK).

Untuk jumlah warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian sosial sebanyak 37 KPM, Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 119 KPM, dan penerima Bantuan Langsung Tuna Dana Desa (BLT DD) sebanyak 130 KPM.

EMbe/ kompas.com



Tags: Bansos tubanKakek tuban dipolisikanKampung miliarder tubanKilang tubanSindir perangkat desa tuba
113
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

7 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

7 bulan yang lalu
47
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
51
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

9 bulan yang lalu
105
Berikutnya
Pengacara Brigadir J Lapor ke Bareskrim Soal Pembunuhan Berencana

Pengacara Brigadir J Lapor ke Bareskrim Soal Pembunuhan Berencana

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.