
Penanews.id, JAKARTA – Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, hari ini mendatangi Bareskrim Polri guna membuat pengaduan dugaan pembunuhan berencana.
Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kedatangan kami untuk membuat laporan polisi tentang tindak pidana dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dalam Pasal 351 KUHP,” kata Komaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, dilansir tirto.id, Senin (18/7/2022).
Ia juga melaporkan dugaan pencurian dan/atau penggelapan ponsel (Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP), serta peretasan dan/atau penyadapan.
Pada pelaporan ini, terlapor ialah ‘lidik’ alias masih dalam penyelidikan. Tim pun membawa bukti-bukti pelaporan. Bukti yang disertakan yakni perbedaan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri pada konferensi pers dan fakta di tubuh jenazah.
“Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan, juga perusakan di bawah mata atau penganiayaan,” sambung Komaruddin.
Bukti lainnya yaitu dua jahitan di hidung, bibir, leher, bahu kanan, memar di perut kanan-kiri, rusaknya jari manis, dan sayatan di kaki Yosua. Komaruddin menyatakan ia mendapatkan informasi perihal autopsi jenazah dari pemberitaan.
Tapi tim tidak yakin apakah proses autopsi dilakukan sesuai prosedur lantaran ada dugaan di bawah kontrol kepolisian.
“Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam, kami tidak tahu. Jadi perlu autopsi ulang dan visum ulang.” katanya dilansir tirto.id.
EMbe/ tirto.id.
