• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 5 Desember 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Ini Kriteria Mobil dan Motor yang Tak Boleh Beli Pertalite

  • Kamis, 30 Juni 2022 13:26
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Daftar Mobil 2000 cc Yang Tak Boleh Diisi Pertalite

Cegah Penyelewengan, Beli BBM Subsidi Bakal Pakai Aplikasi


Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah sedang menyusun kriteria kendaraan yang tidak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Menurut dia, jenis yang tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya.


“Itu mobil pelat hitam masih bisa (membeli pertalite) kecuali yang di atas 2.000 CC, termasuk motor mewah,” ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (29/6).

Sedangkan untuk mobil di atas 1.500cc dikatakan masih dalam pembahasan dalam revisi Perpres tersebut. Saat ini, yang diputuskan sebatas pada mobil di atas 2.000cc dan motor mewah di atas 250cc.

“Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk BBM subsidi solar akan dibatasi pembeliannya untuk semua kendaraan pribadi plat hitam. Namun, dikecualikan untuk kendaraan pelat hitam untuk angkutan barang bak terbuka.



“Kita masukkan ke sini karena banyak saudara kita yang melakukan usaha roda empat bak terbuka di kampung-kampung, kalau nanti ini kita batasi akan menyulitkan. Jadi, kita kecualikan,” terang dia.

Selanjutnya, solar juga masih diperbolehkan dibeli oleh kendaraan atau angkutan umum perorangan seperti angkot dan juga bajaj.

“Kendaraan angkutan orang pelat kuning juga masih kita berikan JBT solar,” tegasnya dilansir cnn Indonesia.

EMbe








Tags: Harga pertalite naikMobil yang tak boleh beli pertaliteMotor yang tak boleh beli pertalitePertamina
153
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

2 minggu yang lalu
18
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

3 minggu yang lalu
25
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

1 bulan yang lalu
15
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

6 bulan yang lalu
45
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

7 bulan yang lalu
28
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

7 bulan yang lalu
42
Berikutnya
Viral Pegawai Kontrak Dipecat Lakukan Pungli, Gibran: Jangan Takut, Videokan Saja!

Viral Pegawai Kontrak Dipecat Lakukan Pungli, Gibran: Jangan Takut, Videokan Saja!

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.