
Penanews.id, JAKARTA – Indonesia Memanggil 57 Institute menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berubah. Sejak revisi Undang-Undang tentang KPK pada 2019, lembaga antirasuah hanya menangani kasus korupsi kecil.
“KPK dilumpuhkan secara perlahan dan dikerdilkan dengan hanya menangani kasus-kasus kecil,” kata Ketua IM57 M. Praswad dilansir tempo.co.
IM57 merupakan organisasi yang dibentuk oleh mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan.
Praswad mengatakan KPK yang sekarang hanya menangani kasus korupsi kelas bupati. Intensitas penanganan kasus, kata dia, juga sudah sedikit.
Menurut dia, KPK mulanya didirikan untuk menangani kasus korupsi kelas kakap dan memiliki dampak luas pada masyarakat, serta merugikan keuangan negara yang fantastis.
Mantan penyidik KPK ini mengatakan gerakan pemberantasan korupsi KPK sekarang hanya kosmetik dan formalitas. Pimpinan membuat puisi, menciptakan rompi biru serta menghadiri agenda peresmian sana sini menjadi pekerjaan utama pimpinan komisi antikorupsi.
Praswad mengatakan penanganan kasus bukan satu-satunya kritik yang bisa ditujukan kepada KPK. Dia bilang pimpinan KPK sekarang sibuk menjadi terduga pelanggar kode etik.
“Kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan pimpinan KPK di Sidang Kode Etik Dewan Pengawas selalu muncul seolah-olah menjadi hal yang tidak tabu lagi untuk dilakukan,” kata dia.
Praswad membandingkan kinerja KPK yang melempem dengan Kejaksaan Agung. Menurut dia, kinerja Kejaksaan Agung belakangan justru membaik dengan menangani kasus strategis nasional.
Sebelumnya, kejaksaan baru saja mengumumkan penetapan tersangka terhadap eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Kasus itu diduga merugikan negara Rp 8,8 triliun.
Praswad jadi bertanya-bertanya dengan fungsi supervisi yang dipunyai KPK terhadap Kejaksaan Agung. Menurut dia, KPK yang sekarang justru gagal menjadi contoh penegak hukum kepada lembaga hukum yang lain.
“Inilah yang membuat satu pertanyaan besar bagaimana bisa KPK menjalankan fungsi supervisi apabila tidak mampu memberikan keteladanan dalam penanganan kasus-kasus besar dan strategis,” kata dia.
Dia mengatakan fakta KPK yang telah dibonsai diperkuat dengan hasil survei belakangan ini. Dia mengatakan kepercayaan publik kepada komisi antirasuah semakin merosot.
“KPK yang dulu selalu menjadi nomor satu sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik sekarang sudah tidak menjadi andalan lagi,” kata dia.
Pria yang disapa Abung itu berpendapat situasi KPK seperti buah simalakama. Kalau dibubarkan akan membunuh amanat reformasi. Tetapi kalau bertahan, dia khawatir lembaga ini hanya akan menjadi tunggangan politik dan oligarki.
Maka itu, dia menilai perlunya perbaikan besar-besaran di KPK. Caranya, kata dia, kembalikan UU KPK seperti sedia kala dan pecat pimpinan.
EMbe