
Penanews.id, JAKARTA – Setelah diperiksa KPK pada Jumat, 6 Juni lalu, Politikus PDIP Mardani H Maming kini dicegah ke luar negeri.
Komisi antirasuah dikabarkan telah mengajukan pencekalan ke Ditjen Imigrasi.
Dilansir detik.com, Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan kabar itu. Pencekalan berlaku selama enam bulan, sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Mardani yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU sempat berbicara kepada wartawan usai diperiksa KPK.
Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
“Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih,” kata Mardani dilansir detik.com.
Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK.
EMbe