Penanews.id, SRAGEN – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menjelaskan pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Suwarti (61) tetap harus mengembalikan dua tahun gajinya selama mengajar.
aturan itu sesuai anjuran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena dalam database BKN, Suwarti masuk dalam Tenaga Pendidik, dengan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun.
“Ibu Suwarti tetap harus mengembalikan (gaji) ya, kalau tidak punya duit yang bayar Bupati,” kata Kusdinar dilansir Kompas.com.
Bupati perempuan pertama Sragen itu berkata, upaya meringankan Suwarti akan menggunakan dana pribadi, jika tidak ada donatur yang mau membantu Suwarti.
“Karena diperintahkan untuk mengembalikan gaji (oleh BKN) itu perlu (dikembalikan),” lanjutnya.
Sebab menurut, Yuni, BKN sebagai lembaga yang mengatur ketentuan dan prosedur teknis Aparatur Sipil Negara (ASN), mengetahui secara betul akan aturan yang berlaku saat ini. Selain itu, Bupati juga mengimbau pegawai harus tahu betul aturan yang berlaku saat ini.
“Dengan kejadian seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk BKN-nya saya minta untuk tertulis. Ditunggu saja, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN,” kata Yuni.
Sedangkan untuk nilai pengembalian gaji, dari hitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sregen, tidak mencapai Rp 160 juta.
“Berjuang bersama-sama untuk keluarga Sragen. Makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini. Jumlahnya tidak sesuai yang beliau katakan. Kalau hitungan kami Rp 90-an juta tidak sampai Rp 160 juta,” jelasnya.
Selain itu, menurut Yuni, BKN dan Suwarni sudah beberapa kali dilaksanakan upaya bertemu untuk membicarakan kasus ini
“Sebenarnya Bu Suwarti ini sudah dua kali tiga kali kita ajak untuk duduk bersama. Kita berikan penjelasan kita ajak ke BKN untuk menjelaskan bersama-sama. Tapi beliau waktu itu berhalangan hadir. Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN,” jelasnya dikutip dari kompas.com.
EMbe