Penanews.id, JAKARTA – Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam mengusulkan agar Undang Undang No 29 Tahun 2005 tentang Praktik Kedokteran direvisi.
Revisi ini perlu, karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi tunggal dinilainya kerap menyalahgunakan wewenang.
“Untuk mendapatkan izin praktik harus ada rekomendasi. Rekomendasi ini ternyata suka disalahgunakan,” bebernya dilansir detik.com.
“Contoh, kami mendapat laporan seorang dokter kebidanan ingin praktik di Jakarta baru lulus, tapi oleh perhimpunan kebidanan tidak disetujui karena sudah kebanyakan dokter ada 900 dokter kebidananan, dia terlalu banyak sudah. Tapi IDI memberi izin, karena yang memberi wewenang adalah IDI,” sambung Judilherry.
Contoh lainnya, Judilherry menyebut pernah ada seorang dokter di Medan yang beroleh rekomendasi praktik dari Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam. Tapi kemudian ditolak oleh pihak IDI setempat. Walhasil, terjadi kendala dalam penyebaran dokter praktik.
Sebut Nama dr Pandu Riono
Judilherry menyebut IDI sempat menyalahgunakan wewenang terkait Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Saat itu, dr Pandu Riono menjabat sebagai ketua Kolegium Dokter Primer Indonesia (KDPI) yang menyelenggarakan Uji Kompetensi.
Namun menurut Judilherry, lantaran dr Pandu tak melaksanakan permintaan IDI untuk meluluskan sebanyak 2.500 dokter, IDI memberhentikan dr Pandu sebagai ketua kolegium dan membentuk kolegium baru. Langkah tersebut disebut sebagai ‘restrukturisasi’.
“Ada satu hal lagi, ini 2013-2014. Ketika itu ada ujian kompetensi dokter yang diselenggarakan oleh Kolegium Dokter Primer Indonesia di bawah IDI. Pada waktu itu sudah berjalan sejak 2007 (sebanyak) 40 ribu dokter lulus, tidak lulus 2.500 dokter itu sekitar 5 persen menurut kami masih wajar. Dokter-dokter ini yang disebut retaker ingin diluluskan,” beber Judilherry.
“(PB IDI) ingin meluluskan dokter tersebut dan meminta ketua Kolegium dr Pandu Riono untuk menyelesaikannya. dr Pandu Riono menolak untuk meluluskan dokter ini tanpa menempuh Uji Kompetensi yang standar. Akibatnya, PB IDI memberhentikan dr Pandu Riono istilahnya restrukturisasi dan membentuk kolegium baru yang ditugaskan meloloskan semua retaker ini,” Katanya dilansir detik.com.
EMbe