
Penanews.id, BANGKALAN – Satlantas Polres Bangkalan akan mengoperasikan integrated node capture attitude record (INCAR) atau tilang elektronik mobile pada Operasi Patuh Semeru 13 Juni 2022 mendatang.
INCAR adalah mobil polisi lalu lintas yang dilengkapi dengan perangkat kamera tilang mirip electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kamera canggih beresolusi tinggi itu terletak pada bagian atap dan belakang mobil sehingga mudah mendeteksi para pelanggar lalu lintas di jalan raya.
“INCAR dapat mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran hingga wajah pelanggar,” ujar Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Aziz Sholahuddin, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, INCAR akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Seperti, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan menggunakan handphone saat berkendara.
“Sistem bekerja secara online. Data pelanggaran langsung dikirim ke pusat kendali untuk diverifikasi dan diterbitkan surat tilang,” imbuh Aziz.
Surat tilang itu, lanjutnya, akan dikirim para pemilik kendaraan yang terjaring mobil INCAR sesuai data di tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
“Pemilik kendaraan tinggal memilih mau bayar denda lewat bank atau ikut sidang,” terang Aziz.
Dia berharap dengan dioperasikannya INCAR diharapkan masyarakat lebih tertib berkendara.Sebab kendaraan ini bisa dioperasikan sewaktu-waktu dan di jalan yang tidak diduga warga.
“Mobil INCAR ini bisa stand by di lokasi tertentu atau berkeliling ke jalan yang rawan pelanggaran,” tandas Kasatlantas Polres Bangkalan.
EMbe