• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Mulai Februari, Polrestabes Surabaya Berlakukan Lagi Tilang Manual

FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Telegram Kapolri: Agar Tak Pungli, Polantas Dilarang Tilang Manual

Tilang Online Segera Berlaku di Bangkalan, Tagihan Denda Langsung Dikirim ke Rumah






Penanews.id, SURABAYA – Mulai Februari ini, Satlantas Polrestabes Surabaya akan berlakukan lagi tilang manual. Alasannya untuk menindak pelanggaran-pelanggaran lalulintas yang tidak bisa ditangani sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dilansir suara Surabaya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, tilang manual mulai diberlakukan bersamaan dengan pelaksanaan operasi keselamatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalanan dan mencegah terjadinya kecelakaan.

“Iya, bertepatan dengan Operasi Keselamatan,” kata Arif, Senin (30/1/2023).

Nantinya, tilang manual akan berjalan beriringan dengan ETLE yang sudah berlaku mulai 3 Oktober 2022 di Surabaya.

“ETLE tetap berjalan secara optimal dan maksimal,” imbuhnya.

Tilang manual akan berfokus menindak pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

Namun nanti tilang manual akan diarahkan kepada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi kejahatan dan laka lantas, yang memang tidak bisa di eksekusi menggunakan ETLE.

Seperti kendaraan yang melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nya, kendaraan yang tidak sesuai spektek, tidak standar, tidak laik jalan, dan menggunakan knalpot brong,” Bebernya lagi.

Sebelumnya, Kota Surabaya mulai menerapkan ETLE sepenuhnya per 3 Oktober 2022. Kemudian Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual per 18 Oktober 2022.

EMbe







Tags: Cara ngcek tilang eletronikSatlantas Polrestabes SurabayaTilang eletronikTilang manual Surabaya
74
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

11 bulan yang lalu
132
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

11 bulan yang lalu
113
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

11 bulan yang lalu
75
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

11 bulan yang lalu
55
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

12 bulan yang lalu
58
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

1 tahun yang lalu
118
Berikutnya
Kapolres: Tidak Ada Penculikan Anak di Bangkalan, Kabar Itu Hoax

Kapolres: Tidak Ada Penculikan Anak di Bangkalan, Kabar Itu Hoax

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.