
Penanews.id, SURABAYA – Mulai Februari ini, Satlantas Polrestabes Surabaya akan berlakukan lagi tilang manual. Alasannya untuk menindak pelanggaran-pelanggaran lalulintas yang tidak bisa ditangani sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dilansir suara Surabaya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, tilang manual mulai diberlakukan bersamaan dengan pelaksanaan operasi keselamatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalanan dan mencegah terjadinya kecelakaan.
“Iya, bertepatan dengan Operasi Keselamatan,” kata Arif, Senin (30/1/2023).
Nantinya, tilang manual akan berjalan beriringan dengan ETLE yang sudah berlaku mulai 3 Oktober 2022 di Surabaya.
“ETLE tetap berjalan secara optimal dan maksimal,” imbuhnya.
Tilang manual akan berfokus menindak pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Namun nanti tilang manual akan diarahkan kepada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi kejahatan dan laka lantas, yang memang tidak bisa di eksekusi menggunakan ETLE.
Seperti kendaraan yang melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nya, kendaraan yang tidak sesuai spektek, tidak standar, tidak laik jalan, dan menggunakan knalpot brong,” Bebernya lagi.
Sebelumnya, Kota Surabaya mulai menerapkan ETLE sepenuhnya per 3 Oktober 2022. Kemudian Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual per 18 Oktober 2022.
EMbe