• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 27 Mei 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Tak Ada Madrasah dalan RUU Sisdiknas, DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim

  • Rabu, 30 Maret 2022 11:39
FacebookTwitterWhatsApp
Sumber foto: merahputih.com

Penanews.id, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim bikin gaduh publik. Gara-garanya, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dirancang kementerian Pendidikan tak mencantumkan lembaga madrasah dalam RUU tersebut.

Berbagai pihak pun mengeritik mantan Bos GO-JEK itu. Dilansir CNN Indonesia, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa Madrasah tak boleh dihapus karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di Indonesia.

Baca Juga:

Merasa Ide Ojek Onlinenya Dijiplak, Pria Ini Gugat Go-Jek Rp 25 T

Akademisi Dukung Permendikbud Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Dia mengamini draf tersebut belum final dan akan melalui pembahasan dengan DPR. Oleh karena itu, dia ingin pihak yang berwenang mengesahkan RUU memastikan agar madrasah tidak hilang dari UU.

“Mungkin ada upaya menghapus, muncul lah berita itu tapi kemudian harus kita pastikan bersama DPR jangan sampai terjadi penghapusan. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat dengar pendapa,” kata dia.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda pun merespon isu ini dengan merencanakan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam waktu dekat terkait polemik madrasah tak masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Huda mengklaim hingga saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kemendibudristek. Karenanya, Ia belum bisa memastikan apakah madrasah dihilangkan atau tidak.

“Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah,” kata dia.

Melihat polemik yang terjadi, Politikus PKB itu meminta agar Nadiem dan jajarannya lebih melibatkan entitas pendidikan dalam menyusun RUU Sisdiknas.

“Perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal,” kata Huda.

Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, Madrasah tertulis secara gamblang dalam pasal tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 Ayat (2).

Ayat itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Berbeda di draf RUU Sisdiknas yang telah beredar, kata Madrasah tidak lagi tercantum.

Pasal 45 tentang Jenjang Pendidikan Dasar hanya mengatur bahwa jenjang itu dilaksanakan sebelum Jenjang Pendidikan menengah.

Sementara di Pasal 47 RUU Sisdiknas mengatur bahwa Jenjang Pendidikan Dasar dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan.

Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.

Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dia menyebut, kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.

“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” ujar Anindito dilansir CNN Indonesia.

EMbe

Tags: KemenristekdiktiKementrian pendidikanNadiem makarimRuu sisdiknasTak ada madrasah dalam RUU sisdiknas
17
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Hendak Lanjut S2 di Swiss, Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai

Hendak Lanjut S2 di Swiss, Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai

2 jam yang lalu
5
Jadi ‘Spesial One’ di Kabinet, Begini Cerita Kedekatan Luhut dan Jokowi

Jadi ‘Spesial One’ di Kabinet, Begini Cerita Kedekatan Luhut dan Jokowi

19 jam yang lalu
8
Cerita Mantan Bupati Sulit Cari Suara Saat Pindah dari PPP ke PKS

Cerita Mantan Bupati Sulit Cari Suara Saat Pindah dari PPP ke PKS

21 jam yang lalu
9
2023, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Pusat hingga Daerah, Bisakah?

2023, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Pusat hingga Daerah, Bisakah?

2 hari yang lalu
15
Dua Hakim Ditangkap Karena Sabu, Kadang Nyabu Saat Sidang

Dua Hakim Ditangkap Karena Sabu, Kadang Nyabu Saat Sidang

3 hari yang lalu
28
Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Bertambah, Meski Kena Sanksi Potong Gaji

Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Bertambah, Meski Kena Sanksi Potong Gaji

3 hari yang lalu
6
Berikutnya
Dilarang Luhut, Asosiasi Kades Batal Deklarasi Jokowi 3 Periode

Dilarang Luhut, Asosiasi Kades Batal Deklarasi Jokowi 3 Periode

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.