Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Rabu, 23 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Ada Madrasah dalan RUU Sisdiknas, DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim

TwitterFacebookWhatsApp
Sumber foto: merahputih.com

Penanews.id, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim bikin gaduh publik. Gara-garanya, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dirancang kementerian Pendidikan tak mencantumkan lembaga madrasah dalam RUU tersebut.

Berbagai pihak pun mengeritik mantan Bos GO-JEK itu. Dilansir CNN Indonesia, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa Madrasah tak boleh dihapus karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di Indonesia.

Baca Juga:

MBKM: Progam Lintas Bidang Ilmu, Bagaimana Ketuntasan Disiplin Ilmunya?

Kasus Covid Naik Lagi, Menteri Nadiem Izinkan Sekolah Hentikan Belajar Tatap Muka

Dia mengamini draf tersebut belum final dan akan melalui pembahasan dengan DPR. Oleh karena itu, dia ingin pihak yang berwenang mengesahkan RUU memastikan agar madrasah tidak hilang dari UU.

“Mungkin ada upaya menghapus, muncul lah berita itu tapi kemudian harus kita pastikan bersama DPR jangan sampai terjadi penghapusan. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat dengar pendapa,” kata dia.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda pun merespon isu ini dengan merencanakan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam waktu dekat terkait polemik madrasah tak masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Huda mengklaim hingga saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kemendibudristek. Karenanya, Ia belum bisa memastikan apakah madrasah dihilangkan atau tidak.

“Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah,” kata dia.

Melihat polemik yang terjadi, Politikus PKB itu meminta agar Nadiem dan jajarannya lebih melibatkan entitas pendidikan dalam menyusun RUU Sisdiknas.

“Perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal,” kata Huda.

Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, Madrasah tertulis secara gamblang dalam pasal tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 Ayat (2).

Ayat itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Berbeda di draf RUU Sisdiknas yang telah beredar, kata Madrasah tidak lagi tercantum.

Pasal 45 tentang Jenjang Pendidikan Dasar hanya mengatur bahwa jenjang itu dilaksanakan sebelum Jenjang Pendidikan menengah.

Sementara di Pasal 47 RUU Sisdiknas mengatur bahwa Jenjang Pendidikan Dasar dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan.

Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.

Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dia menyebut, kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.

“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” ujar Anindito dilansir CNN Indonesia.

EMbe

Tags: KemenristekdiktiKementrian pendidikanNadiem makarimRuu sisdiknasTak ada madrasah dalam RUU sisdiknas
46
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

9 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

10 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

10 bulan ago
44
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

11 bulan ago
30
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun ago
68
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun ago
49
Next Post
Dilarang Luhut, Asosiasi Kades Batal Deklarasi Jokowi 3 Periode

Dilarang Luhut, Asosiasi Kades Batal Deklarasi Jokowi 3 Periode

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In