Penanews.id, BANGKALAN- ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur Minim, karena hanya tersedia 17,63 persen dari luas kota.
Padahal berdasarkan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 5 tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan ruang terbuka hijau di Kawasan Perkotaan setiap kota ditargetkan memiliki 30 persen RTH. Dari 30 persen, sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
“RTH masih ada kekurangan,” Jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Anang Yulianto, Rabu. 30 Maret 2022.
Kata Anang, sebanyak 17,63 persen itu tersebar di kota Bangkalan diantaranya median jalan, Taman Paseban dan Taman Rek Rekreasi Kota (TRK).
“Setiap tahun kita berupaya melakukan penambahan,” kata dia.
Anang mengaku, karena TRK saat ini masih terbilang minim maka ditahun ini dia berupa melakukan penambahan 2 titik diantaranya di Kelurahan Bancaran dan Kecamatan Burneh.
“Masing masing titik kami anggarkan Rp 100 Juta ” tutur dia.
Ketika ditanya ketikan ditambah 2 titik terkait tambahan RTH anang mengaku tidak begitu paham karena kata dia belum mengukur luas lahan yang ada.
“Nanti luasannya kita ukur karena belum dipastikan,” pungkas dia.
SAE