
Penanews.id, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengabarkan lewat akun twitternya bahwa status tersangka Nurhayati telah dicabut. 
Nurhayati adalah Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Dia melaporkan kasus dugaan korupsi Kades Citemu Saripudin ke polisi. Namun belakangan, Nurhayati ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. 
Pencabutan status tersangka itu tak memengaruhi kasus utamanya. Mahfud, MD menyatakan perkara Saripudin, Kepala Desa di Citemu, Cirebon yang dilaporkan oleh Nurhayati, tetap akan dilanjutkan.
Mahfud meminta masyarakat tak takut  melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” kata Mahfud dilansir CNN Indonesia. 
Mahfud menegaskan pihaknya terjun bereaksi atas perkara yang menjerat Nurhayati bukan karena didasari kasus tersebut viral di media sosial.
“Tidak juga. Coba lihat data pemberantasan korupsi di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Puluhan ribu setiap tahunnya. Itu bukan karena viral tapi karena temuan,” ujar Mahfud 
Mahfud menyatakan status tersangka Nurhayati akan segera dicabut setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.
“Terkait dengan dijadikannya Nurhayati  sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud.
EMbe 
 
	    	 
		    








