• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 31 Oktober 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Dicabut

  • Minggu, 27 Februari 2022 09:19
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Mahfud MD: Al Zaytun Adalah Bekas Wilayah NII Komandemen 9

Andai Tak Jadi Menteri, Mahfud MD Juga Akan Kritik RUU Cipta Kerja


Penanews.id, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengabarkan lewat akun twitternya bahwa status tersangka Nurhayati telah dicabut.

Nurhayati adalah Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Dia melaporkan kasus dugaan korupsi Kades Citemu Saripudin ke polisi. Namun belakangan, Nurhayati ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.


Pencabutan status tersangka itu tak memengaruhi kasus utamanya. Mahfud, MD menyatakan perkara Saripudin, Kepala Desa di Citemu, Cirebon yang dilaporkan oleh Nurhayati, tetap akan dilanjutkan.

Mahfud meminta masyarakat tak takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” kata Mahfud dilansir CNN Indonesia.

Mahfud menegaskan pihaknya terjun bereaksi atas perkara yang menjerat Nurhayati bukan karena didasari kasus tersebut viral di media sosial.

“Tidak juga. Coba lihat data pemberantasan korupsi di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Puluhan ribu setiap tahunnya. Itu bukan karena viral tapi karena temuan,” ujar Mahfud 

Mahfud menyatakan status tersangka Nurhayati akan segera dicabut setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.

“Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud.

EMbe

Tags: Kisah Nurhayati cirebonKorupsi kadesKorupsi kades citemuMahfud MDNestapa Nurhayati
50
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

5 bulan yang lalu
41
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

5 bulan yang lalu
23
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

6 bulan yang lalu
39
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

6 bulan yang lalu
57
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

6 bulan yang lalu
92
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

8 bulan yang lalu
50
Berikutnya
Pidato Lengkap Vladimir Putin Sebelum Serang Ukraina

Pidato Lengkap Vladimir Putin Sebelum Serang Ukraina

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.