• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 27 Mei 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Polisi Stop Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan

  • Minggu, 6 Februari 2022 11:41
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Memposting Ujaran Kebencian di Facebook, Pemuda Asal Bangkalan Diamankan Polda Jatim

Ilustrasi ujaran kebencian (media Indonesia)


Penanews.id, JAKARTA – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Anggota DPR RI Arteria Dahlan telah disetop polisi.

Polisi mengeklaim tidak bisa memidanakan Arteria Dahlan terkait ucapannya soal ‘Kejati berbahasa Sunda’ tak memiliki unsur pidana.

Merespons hal itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendi Saragih mengatakan ucapan Arteria Dahlan tidak bertujuan merendahkan orang lain.

Menurutnya, Arteria menyampaikan ucapan itu saat rapat resmi dan meminta menggunakan bahasa Indonesia.

“Kata-kata saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa daerah Sunda, karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia,” kata Effendi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2).

Effendi menyebut Arteria Dahlan yang berstatus sebagai anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya di dalam rapat secara resmi.

“Anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Hal ini sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota DPRD,” jelas Effendi.

Ahli hukum pidana lain, Chairul Huda menyebut hak imunitas anggota dewan diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta itu mengatakan ucapan Arteria bermaksud meminta agar tidak ada yang menggunakan bahasa daerah saat mengikuti rapat.

“Tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu, walaupun ada kedekatan emosional, tidak perlu menggunakan bahasa daerah pada saat rapat,” beber Chairul.

Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.

SUMBER: JPNN.com



Tags: Arteria dahlanBahasa sundaUjaran kebencian
24
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Nasib Polisi Play boy, Setelah Istri Curhat Diselingkuhi di Twitter

Nasib Polisi Play boy, Setelah Istri Curhat Diselingkuhi di Twitter

3 hari yang lalu
16
Aturan Baru Kemendagri: Orang Tua Tak Boleh Lagi Kasih Nama Anak Hanya Satu Kata

Aturan Baru Kemendagri: Orang Tua Tak Boleh Lagi Kasih Nama Anak Hanya Satu Kata

4 hari yang lalu
10
Dukungan Anies Baswedan Capres, Menggema di Acara Halal bi Halal Muhammadiyah

Dukungan Anies Baswedan Capres, Menggema di Acara Halal bi Halal Muhammadiyah

5 hari yang lalu
22
Ketakutan! Korban ‘Kerangkeng Manusia’ Eks Bupati Langkat akan Dijaga Polisi Militer

Ketakutan! Korban ‘Kerangkeng Manusia’ Eks Bupati Langkat akan Dijaga Polisi Militer

6 hari yang lalu
11
Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

1 minggu yang lalu
18
Hendak Berlibur, UAS Malah Dideportasi dari Singapura

Hendak Berlibur, UAS Malah Dideportasi dari Singapura

1 minggu yang lalu
20
Berikutnya
Kiai Ahmat Ingin Hisan Punya Ambulans di Tiap Cabang

Kiai Achmad Ingin Hisan Punya Ambulans di Tiap Cabang

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.