
Penanews.id, SURABAYA – KPK menangkap seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Operasi tangkap tangan ini terjadi kamis dini hari, sekita jam setengah enam pagi.
Dikutip dari kompas.com, Jubir Bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro mengatakan penyidik KPK membawa seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.
“Informasi ini menurut ketua PN Surabaya,” Kata dia.
Sehari sebelumnya, KPK juga menangkap seorang Panitera dan pengacara di Surabaya. Kedua ditangkap diduga hendak bertransaksi pengurusan sebuah perkara di PN Surabaya.
Diduga kuat, penangkapan hakim itu berasal dari pengembangan kasus sebelumya.
“Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Menurut Ali, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.
EMbe







