Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Kamis, 5 November 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

TwitterFacebookWhatsApp
Sumber foto: tempo.co

Penanews.id, JAKARTA – Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, divonis selama 11 tahun penjara dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Robin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

Suap Masuk Bintara Polri di Jateng, Ada yang Setor Ratusan Juta Rupiah

Suap Ratusan Ribu Dollar ke Hakim Agung, untuk 3 Perkara Intidana

“Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara,” ujar Majelas Hakim pada Rabu, 12 Januari 2022.

Robin dan pengacaranya Maskur Husain—rekanan Robin—terbukti telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan US$ 36 ribu ketika menangani kasus korupsi.

Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Praktik lancung Robin diketahui ketika penyidik KPK kesulitan menangkap M Syahrial dalam kasus korupsi di Tanjungbalai. Syahrial ternyata menyuap Robin dan berupaya menghentikan perkara. Robin dibantu kuasa hukum bernama Maskur Husain menerima uang senilai Rp 1,69 miliar.

Robin juga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Maskur yang difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang kini juga menjadi tersangka kasus korupsi.

Robin Pattuju dan Maskur juga diketahui telah mendapatkan uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado senilai Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.

Uang tersebut diberikan Azis untuk memuluskan rencana penghentian penanganan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis dan Aliza bersama seorang bekas bupati disinyalir melakukan perbuatan korupsi ihwal pencairan DAK tersebut.

Vonis yang dijauhkan kepada Robin itu setahun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dengan hukuman 12 tahun.

Menananggapi hasil putusan tersebut, Robin Pattuju mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. “Kami meminta waktu untuk apa langkah selanjutnya yang akan kami tempuh,” katanya usai persidangan.

Sumber: tempo.co

Tags: Divonis 11 tahun penjaraJakartaKasus korupsi walikota tanjungbalaiKomisi pemberantasan korupsiMantan penyidik KPK divonis 11 tahunPengadilan tinggi jakarta pusatStepanus robinStepanus robin pattujuSuap 11 miliarSuap penyidik KPK
49
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

2 bulan ago
16
Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

11 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

12 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

12 bulan ago
49
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

1 tahun ago
34
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun ago
68
Next Post
Viral Penemuan Mayat di Sebuah Rumah Kosong Di Labang

Viral Penemuan Mayat di Sebuah Rumah Kosong Di Labang

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In