Penanews.id, SAMPANG – Oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, berinisial T dilaporkan warganya ke polisi karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan program sertifikat massal atau disebut Program Agraria Nasional (Prona).
Perangkat desa tersebut menarik biaya pendaftaran surat tanah atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) per bidang mencapai Rp 500 ribu.
Warga mengaku kesal dan protes lantaran terbebani dengan biaya pendaftaran program sertifikat tanah yang mahal sehingga terpaksa dilaporkan ke Polres Sampang.
Padahal, seluruh biaya pengajuan program PTSL ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) alias Gratis.
“Kita merasa dibohongi, sudah tau program PTSL gratis kok dipungut biaya,” ujar Moh Rosidi (47) warga Desa Ragung, Senin (10/1/2022).
Menurut dia, kasus dugaan pungli program PTSL Desa Ragung dilaporkan dirinya bersama warga ke Mapolres Sampang pada Rabu 10 November 2021 lalu.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Rosidi mengatakan, setiap warga yang mengajukan permohonan program PTSL dipungut biaya Rp 500 ribu per titik / bidang tanah. Alasan harus membayar biaya itu digunakan untuk honor panitia dan administrasi.
“Uang Rp 500 ribu ini sesuai kesepakatan bersama, jadi kalau saya ini total harus bayar Rp 2 juta karena mengajukan 4 bidang tanah yang belum bersertifikat, sangat beban mas,” katanya.
Ia menuturkan, keseharian warga Desa Ragung didominasi oleh petani ikan. Dengan adanya biaya tersebut dinilai sangat terbebani karena sebagian warga masih membayar separuh. Terlebih di tengah kondisi perekonomian saat ini.
“Itupun uang yang dibayarkan hasil ngutang ke tetangga, ada yang sudah ditagih ini seperti saya sekarang, terlapor juga mengiming-imingi sertifikat tanah bisa selesai dalam kurun waktu sebulan atau akhir tahun 2021, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” terang Rosidi.
Tak hanya itu, warga yang melapor dan memenuhi panggilan sebagai saksi mendapat ancaman dari terlapor. Bahkan terlapor menyodorkan surat pernyataan kepada warga agar tidak mempermasalahkan atas biaya yang sudah diminta.
“Bagi warga yang enggan tanda tangan, maka tidak mau menyelesaikan sertifikatnya,” jelasnya.
“Tapi warga tidak menanggapi soal ancaman itu karena polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dengan total 20 orang dan 16 diantaranya hadir termasuk terlapor,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno hingga kini belum bisa memberikan keterangan atas laporan dugaan pungli program PTSL Desa Ragung, berkali-kali dihubungi tidak mendapat tanggapan meski terdengar aktif.
Har