Penanews.id, BANGKALAN – 8 Januari lalu, seorang warga Jl. kH Moh. Toha, Kelurahan Pangeranan, kehilangam motor Beat yang sedang diparkir di pinggir jalan.
Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat menyelidiki kasus itu setelah menerima laporan. Info awal yang didapat polisi, pelaku dua orang mengendarai N-Max.
Mereka lari ke arah timur, di sekitaran Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.
Singkat cerita, sepeda motor milik warga Griya Abadi itu ditemukan di rumah seorang penadah inisial S. Dari sinilah kemudian polisi menangkap dua pencuri motor masing-masing MRA dan MRO.
“MRA ini yang mengajak MRO untuk mencuri sepeda,” Kata Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.
Memakai kunci pas nomor 8, MRA tak kesulitan membobol kunci motor Beat itu. Lewat bantuan dua perantara yaitu S dan J, para pelaku menjual sepeda motor itu ke penadah S seharga Rp 2,3 juta.
“Lima tersangka ini punya peran Masing-masing,” Tutur Sigit.
Atas perbuatannya,para tersagka terjerat pasa 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
SAE