• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Saiful Ilah, Mantan Bupati Sidoarjo Bebas, Langsung Dirawat ke RS

  • Minggu, 9 Januari 2022 17:25
FacebookTwitterWhatsApp
Sumber foto: republika.co.id

Penanews.id, SIDOARJO – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah resmi bebas murni pada Jumat (7/1) lalu. Ia bebas setelah dua tahun menjalani masa hukuman penjara.

Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan mengatakan, Bupati Sidoarjo dua periode itu buru-buru meninggalkan Lapas Porong untuk segera mendapatkan perawatan karena dalam kondisi sakit.

Baca Juga:

Tega Banget, Tiap Dimarahi Suami, Ibu Ini Setrika Anaknya

Diduga Pungli Pendaftaran Tanah, Kades Rochayani Ditahan

“Karena mau dirujuk lagi ke rumah sakit,” imbuhnya.

Gun Gun menambahkan, sejak menghuni lapas yang terletak di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong itu, Saiful Ilah aktif di pembinaan kerohaniaan Islam. Dia juga menjadi salah satu pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas.

“Banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah,” imbuhnya.

Gun Gun menambahkan, Saiful Ilah tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya karena tidak ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya. Di sisi lain, mantan Wakil Bupati Sidoarjo dua periode itu juga sudah membayar denda yang ditetapkan oleh pengadilan.

“Sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman,” jelasnya.

Selain Saiful Ilah, dua mantan pejabat Pemkab Sidoarjo juga bebas. Yakni, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo Sangaji Sanajihitu, dan mantan Kabid Dinas PUBMSDA Yudhi Tetrahastoto.

Mereka keluar tahanan Lapas Porong sekira pukul 07:30. Mereka bebas murni setelah menjalani masa tahanan dua tahun di sana setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Oktober 2020, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Artana memvonis Saiful Ilah dengan pidana 3 tahun penjara. Hakim juga mengharuskan dia membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 250 juta.

Tidak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Majelis hakim PT Surabaya mengurangi pidana penjara. Dari 3 tahun itu menjadi 2 tahun penjara. Adapun untuk nominal hukuman denda dan UP tetap sama. 

Sumber: radarsidoarjo.id

Tags: Gun gun gunawanKanwil kemenkumham jatimMantan bupati SidoarjoMantan bupati Sidoarjo bebasPlt kepala divisi pemasyarakatan kPlt kepala pemasyarakatanSidoarjo
68
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

7 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

7 bulan yang lalu
47
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
51
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

9 bulan yang lalu
105
Berikutnya
Bayar Utang Pakai Uang Temuan, Nenek Ini Ditahan Polisi

Bayar Utang Pakai Uang Temuan, Nenek Ini Ditahan Polisi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.