• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 9 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Diduga Pungli Pendaftaran Tanah, Kades Rochayani Ditahan

  • Rabu, 2 Februari 2022 15:19
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, SIDOARJO – Rochayani ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Nah hari ini tim penyidik melakukan penahanan karena tidak ada pertimbangan untuk tidak menahan tersangka. Karena ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama dilansir detik.com, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:

Tega Banget, Tiap Dimarahi Suami, Ibu Ini Setrika Anaknya

Saiful Ilah, Mantan Bupati Sidoarjo Bebas, Langsung Dirawat ke RS

Aditya menjelaskan, tersangka ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Sementara ini yang ditahan hanya kepala desanya.

“Namun nanti kita lihat dalam pengembangan penyidikan berdasarkan saksi dan alat bukti, apakah ada tersangka lain atau tidak,” imbuhnya.

Aditya menambahkan penyidik Kejari Sidoarjo telah menyita uang sebesar Rp 149.800.000, serta sejumlah dokumen terkait pungli PTSL di desa tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling bayak Rp 1 miliar,” ujarnya

“Atau pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta,” tandas Aditya.

EMbe

Tags: Kades rochayaniKejaksaan negeri sidoarjo menahan kadesKepala Desa suko kecamatan sukodono ditahanPungli pendaftaran tanahRochayani kades suko ditahanSidoarjo
117
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

8 bulan yang lalu
129
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

8 bulan yang lalu
108
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

8 bulan yang lalu
69
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

8 bulan yang lalu
50
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

9 bulan yang lalu
53
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

10 bulan yang lalu
109
Berikutnya
Ra Latif Tinjau Amblesnya Tebing Jalan Poros Kabupaten di Desa Daleman

Ra Latif Tinjau Amblesnya Tebing Jalan Poros Kabupaten di Desa Daleman

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.