• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 5 Desember 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Diduga Pungli Pendaftaran Tanah, Kades Rochayani Ditahan

  • Rabu, 2 Februari 2022 15:19
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, SIDOARJO – Rochayani ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Nah hari ini tim penyidik melakukan penahanan karena tidak ada pertimbangan untuk tidak menahan tersangka. Karena ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama dilansir detik.com, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:

Tega Banget, Tiap Dimarahi Suami, Ibu Ini Setrika Anaknya

Saiful Ilah, Mantan Bupati Sidoarjo Bebas, Langsung Dirawat ke RS

Aditya menjelaskan, tersangka ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Sementara ini yang ditahan hanya kepala desanya.

“Namun nanti kita lihat dalam pengembangan penyidikan berdasarkan saksi dan alat bukti, apakah ada tersangka lain atau tidak,” imbuhnya.

Aditya menambahkan penyidik Kejari Sidoarjo telah menyita uang sebesar Rp 149.800.000, serta sejumlah dokumen terkait pungli PTSL di desa tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling bayak Rp 1 miliar,” ujarnya

“Atau pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta,” tandas Aditya.

EMbe

Tags: Kades rochayaniKejaksaan negeri sidoarjo menahan kadesKepala Desa suko kecamatan sukodono ditahanPungli pendaftaran tanahRochayani kades suko ditahanSidoarjo
104
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bobol Ruko dan Rumah Kosong, Seorang Caleg Diringkus Polisi 

Bobol Ruko dan Rumah Kosong, Seorang Caleg Diringkus Polisi 

2 hari yang lalu
44
Pesantren Al-Muhajirin Dukung Prabowo- Gibran, Praban Jatim Optimis Menang Satu Putaran

Pesantren Al-Muhajirin Dukung Prabowo- Gibran, Praban Jatim Optimis Menang Satu Putaran

1 minggu yang lalu
47
Kekosongan Ratusan Kepsek Definitif di Bangkalan Terus Disorot

Kekosongan Ratusan Kepsek Definitif di Bangkalan Terus Disorot

2 minggu yang lalu
40
GP Ansor Bangkalan Gelar Raker I: Kaderisasi Jantung Organisasi

GP Ansor Bangkalan Gelar Raker I: Kaderisasi Jantung Organisasi

4 minggu yang lalu
70
Konflik Nelayan di Bangkalan dapat Perhatian Wakil Ketua DPRD Jatim

Konflik Nelayan di Bangkalan dapat Perhatian Wakil Ketua DPRD Jatim

2 bulan yang lalu
53
Bangkalan Kirim 60 Kafilah ke MTQ ke XXX Jawa Timur

Bangkalan Kirim 60 Kafilah ke MTQ ke XXX Jawa Timur

2 bulan yang lalu
38
Berikutnya
Ra Latif Tinjau Amblesnya Tebing Jalan Poros Kabupaten di Desa Daleman

Ra Latif Tinjau Amblesnya Tebing Jalan Poros Kabupaten di Desa Daleman

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.