Penanews.id, SIDOARJO – Rochayani ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Nah hari ini tim penyidik melakukan penahanan karena tidak ada pertimbangan untuk tidak menahan tersangka. Karena ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama dilansir detik.com, Senin (31/1/2022).
Aditya menjelaskan, tersangka ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Sementara ini yang ditahan hanya kepala desanya.
“Namun nanti kita lihat dalam pengembangan penyidikan berdasarkan saksi dan alat bukti, apakah ada tersangka lain atau tidak,” imbuhnya.
Aditya menambahkan penyidik Kejari Sidoarjo telah menyita uang sebesar Rp 149.800.000, serta sejumlah dokumen terkait pungli PTSL di desa tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling bayak Rp 1 miliar,” ujarnya
“Atau pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta,” tandas Aditya.
EMbe