• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 1 Oktober 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sampang

9 Napi di Sampang Bebas Bersyarat, Salah Satunya Perusak Polsek Tambelangan

  • Rabu, 5 Januari 2022 19:25
FacebookTwitterWhatsApp
9 Narapidana bebas bersyarat di Rutan kelas II Sampang

Penanews.id, SAMPANG – Sedikitnya 9 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, bebas bersyarat usai menerima asimilasi dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Iya, ada 9 Napi dapat asimilasi yakni menjalani hukuman di rumah atau bebas bersyarat,” ucap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:

Motif Asmara Diduga Picu Pembacokan di Banyuates

Kekasih Tewas Ditangan Mantan Suami

Syaiful Rahman mengatakan, narapidana yang mendapat asimilasi meliputi 7 orang atas kasus narkoba dan 1 orang kasus perusakan Polsek Tambelangan Sampang dan 1 orang kasus Undang-Undang ITE.

Pemberian asimilasi mengacu Permenkum HAM Nomor 24 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Sebelum keluar mereka yang mendapat asimilasi atau bebas bersyarat diingatkan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum dan taat aturan serta tinggal di rumah,” kata dia.

Ia menjelaskan, narapidana kasus perusakan Polsek Tambelangan bernama Habib Abdul Qodir mendapat asimilasi di rumah setelah menjalani hukuman pidana selama 5 tahun.

“Yang bersangkutan dipidana 5 tahun dan sudah menjalani 2/3 dari sisa pidana,” terang Rahman.

Menurut dia, narapidana selama menjalani bebas bersyarat tetap dalam pantauan Badan Permasyarakatan (Bapas) Pamekasan selaku Pembina Kemasyarakatan (PK).

“Jadi meski bebas bersyarat tetap dipantau,” tandasnya.

(Har)

Tags: 9 narapidana bebas bersyaratPerusak Polsek tambelanganPolres SampangPolsek tambelanganRumah tahanan kelas IIRutan kelas II SampangSampang
83
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Suasana Haru Saat Kapolsek Banyuates Pamit dan Purna Tugas

Suasana Haru Saat Pisah Sambut Kapolsek Banyuates

2 hari yang lalu
39
Melalui Musdes, Pemdes-BPD Nepa Canangkan Pembangunan Desa Wisata.

Melalui Musdes, Pemdes-BPD Nepa Canangkan Pembangunan Desa Wisata

2 minggu yang lalu
23
Meriahkan Karnaval Kemerdekaan, PPK dan PPS di Banyuates Sampang Laksanakan Sosialisasi Pemilu

Meriahkan Karnaval Kemerdekaan, PPK dan PPS di Banyuates Sampang Laksanakan Sosialisasi Pemilu

1 bulan yang lalu
69
Mahasiswa Disabilitas Unibraw Berikan Pelatihan Desain Grafis Bagi 20 Perangkat Desa

Mahasiswa Disabilitas Unibraw Berikan Pelatihan Desain Grafis Bagi 20 Perangkat Desa

3 bulan yang lalu
174
Jamaah Al Khidmah Kagum Dengan Kemajuan Kabupaten Sampang

Jamaah Al Khidmah Kagum Dengan Kemajuan Kabupaten Sampang

4 bulan yang lalu
69
Wujudkan Kabtibmas Jelang Lebaran, Polsek Banyuates Libatkan Insan Pers dan LSM

Wujudkan Kabtibmas Jelang Lebaran, Polsek Banyuates Libatkan Insan Pers dan LSM

6 bulan yang lalu
44
Berikutnya
Mathur Husyairi; Calon Ketua IKA PMII Jatim Harus Progresif dan Visioner untuk Pembangunan Jatim

Mathur Husyairi; Calon Ketua IKA PMII Jatim Harus Progresif dan Visioner untuk Pembangunan Jatim

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.