• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Bahar Bin Smith Ditahan di Polda Jabar

  • Selasa, 4 Januari 2022 11:05
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Bahar Bin Smith Diteror Tiga Kepala Anjing, Ini Maknanya Menurut Psikolog

Foto Google




Penanews.id, JABAR – Ketua LBH Umat Chandra Purna Irawan mengomentari proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan penyidik Polda Jabar sebagai tersangka dan ditahan.

Habib Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar pada Senin (3/1), atas kasus penyebaran berita bohong.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra menilai penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar memunculkan analisis adanya dugaan ‘pembunuhan karakter’ terhadap ulama atau aktivis yang kritis.

“Dengan dilekatkan sebagai orang yang berbohong, kriminal, residivis,” kata Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Selasa (4/1).

Jika analisis itu benar, kata Chandra, maka tampaknya itu sesuai dengan rekomendasi Rand Corporation, yaitu ‘Delegitimize individuals and positions associated with hypocrisy, criminal and immorality’ atau serangan terhadap individu atau karakter dari tokoh-tokohnya.

“Upaya ini dilakukan agar meminimalisir dukungan publik terhadap tokoh-tokoh tersebut,” kata ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu.

Habib Bahar sendiri dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

“Bahwa pasal tersebut bersifat karet, lentur, dan tidak memuat definisi pasti yang ketat. Dalam hal ini apa yang dimaksud ‘berita atau pemberitahuan bohong’ dan ‘keonaran di kalangan rakyat’,” tutur Chandra.

Semestinya, kata dia, ada definisi konkret dan memiliki batasan yang jelas mengenai frasa ‘berita atau pemberitahuan bohong’ dan ‘keonaran di kalangan rakyat tersebut.

Apabila tidak, maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya dikhawatirkan berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan.

“Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya,” ucap dia.

Chandra menyebut frasa ‘keonaran di kalangan rakyat’ pun hingga saat ini tidak ada definisi dan batasan yang jelas. Hal itu dikhawatirkan dan berpotensi menjadikan aparat penegak hukum dapat dengan secara subjektif dan sewenang-wenang menentukan status suatu kondisi dimaksud.

“Bahwa pasal tersebut berpotensi dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan dugaan motif pelaporan balas dendam, shock therapy, persekusi kelompok dan delegitimasi individu,” kata dia.

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintahan Presiden Jokowi melakukan revisi atau menghapuskan pasal-pasal karet tersebut.

“Sikap Presiden dalam hal ini sangat diperlukan agar tidak memunculkan persepsi publik sebagai rezim yang mengkriminalisasi dan membungkam suara kritis,” tegasnya.

Terakhir, Chandra juga menyentil kasus hampir serupa yang dituduhkan terhadap Habib Bahar, tetapi belum ada kemajuan proses hukumnya di jajaran Polda Jabar.

Itu terkait pelaporan Denny Siregar oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya, Polda Jabar pada 2 Juli 2020, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap santri.

“Bahwa kami mendorong agar aparat penegak hukum untuk terbuka atas perkembangan proses hukum terhadap Denny Siregar yang dilaporkan, agar tidak menimbulkan kesan publik jika pihak yang kontra dengan pemerintah dengan cepat diproses, tangkap dan ditahan,” ucap Chandra Purna Irawan.

SUMBER: jpnn.com

Tags: Bahar bin smith diteror tiga kepala anjingHabib bahar bin smithHabib bahar ditahan
104
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
57
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Bongkar Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Diancam Dibunuh

Bongkar Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Diancam Dibunuh

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.