Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Viral Video Sulit Bayar Pajak Motor Sendiri, tapi Mudah Saat lewat Calo

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Bayar Pajak Motor Bisa di Indomaret

Ilustrasi google



Penanews.id, JAKARTA – Barangkali birokrasi memang dibuat rumit. Baru-baru ini viral di facebook video seorang pria protes karena tidak bisa membayar pajak STNK kendaraan bermotornya, Minggu (19/12/2021). 

Gara-garanya nama yang tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) berbeda dari kartu tanda penduduk (KTP). 

Petugas Samsat dalam video kemudian menyarankan agar pria tersebut melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu, baru kemudian membayar pajak kendaraan.

Namun, pria tersebut mengaku dipersulit karena dia hanya ingin membayar pajak kendaraan. Sementara dia mengaku belum punya cukup uang untuk proses balik nama. 

“Saya ini bayar pajak, ada uang untuk bayar pajak, tapi belum bisa balik nama, kok tidak dikasih saya bayar pajak. Salah apa motor saya ini bu?” kata pria dalam video dilansir kompas.com.

Melalui video kedua, pria tersebut mengaku kembali lagi ke Samsat dua hari berikutnya dan mengaku telah selesai membayar pajak tanpa harus balik nama, tetapi melalui calo. 

Video tersebut diduga pertama kali diunggah oleh akun ini di Facebook pada 17 Desember 2021 dan telah dibagikan ulang sebanyak 11.000 kali dan dikomentari lebih dari 2.300 warganet. 

Video itu juga kemudian diunggah ulang oleh akun ini di media sosial Instagram pada Minggu (19/12/2021).

Penjelasan Korlantas

Terkait dugaan praktik calo dalam pengurusan pajak kendaraan seperti dalam video tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengakui kasus seperti itu masih banyak terjadi di lapangan.

Menurut Taslim, percaloan dan kasus mal prosedur dalam pelayanan karena adanya simbiosis mutualisme di antara para pihak. Para pihak tersebut adalah pemilik kendaraan bermotor, calo, dan petugas Samsat.

Terkait kejadian seperti dalam video tersebut, pihaknya berharap petugas pelayanan bisa bersikap bijak.

“Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang,” kata Taslim saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

“Tetapi, kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan,” sambungnya.

Kendati demikian, di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor, termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya. 

Syarat nama di STNK harus sama dengan KTP

Terkait syarat pembayaran pajak kendaraan, yaitu nama di STNK harus sama dengan di KTP, pihaknya juga memberikan penjelasannya. 

Menurut Taslim, KTP merupakan salah satu syarat dalam pelayanan fungsi regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor untuk pengawasan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan.

Menurutnya, penyertaan syarat KTP juga ditujukan untuk menghindari sengketa hukum atas kendaraan.

“Syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan ranmor valid dan update, sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi, jelas siapa pemiliknya,” ujarnya.

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab di bidang keamanan, Polri merumuskan fungsi identifikasi ke dalam empat tujuan.

Pertama, memberikan legitimasi atau pengakuan secara hukum, berupa kepemilikan dalam bentuk BPKB dan legitimasi operasional melalui STNK.

Kedua, sebagai alat kontrol yang dilakukan melalui pengawasan di lapangan dan identifikasi pengawasan (perpanjangan 5 tahunan dan pengesahan tahunan STNK).

Ketiga, sebagai data forensik kepolisian.

Keempat, pelayanan keamanan. Sebab, ranmor sangat berpotensi menjadi sumber konflik dan obyek sasaran sekaligus alat kejahatan.

Upaya Korlantas

Taslim menuturkan, Korlantas Polri mengaku sejak 2010 sudah membangun sistem ideal di Provinsi Riau untuk mengatasi persoalan pembayaran pajak kendaraan. 

Sistem tersebut merupakan cikal bakal sistem Electronic Registration and Identification (ERI) nasional.

“Pada awalnya di loket pendaftaran kami pasang alat scan, di mana KTP dan STNK wajib di-scan bersamaan agar mudah dikontrol, petugas pelayanan tidak menyimpang,” jelas dia.

“Langkah ini potensi lost-nya masih besar, karena masih tergantung komitmen petugas dan prosedur pengawasan,” tambahnya.

Saat ini, menurut Taslim, ERI sudah terkoneksi dengan server Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memastikan kebenaran dan kontrol syarat KTP.

Akan tetapi, sistem ERI dan sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak terkoneksi dengan baik.

“Ini masalah klasik selama ini, koordinasi mudah diucap namun sulit diimplementasikan,” tutur dia.

Ia mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ini sedang mengembangkan sistem aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat diunduh di ponsel.

Tujuan aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendukung pemutusan penyebaran Covid-19. Dengan aplikasi itu, kasus terjadinya mal prosedur dan praktik pungli pun bisa dicegah.

“Syarat KTP dipastikan terpenuhi dengan kewajiban memasukkan NIK dan swafoto. Pungli dapat dicegah karena tidak terjadi interaksi antara petugas dan pemilik ranmor,” jelasnya.

EMbe

Tags: Calo samsatCara bayar pajak motor
103
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

2 minggu ago
15
Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

10 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

10 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

11 bulan ago
46
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

11 bulan ago
30
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun ago
68
Next Post
Terjerat Kasus Hukum, Pendamping PKH Curhat Begini ke Ketua DPRD Bangkalan

Terjerat Kasus Hukum, Pendamping PKH Curhat Begini ke Ketua DPRD Bangkalan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In