
Penanews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada pengecualian dalam penindakan kasus rasuah kepada kepala desa. Kepala desa yang terbukti korupsi diminta tidak langsung diproses hukum.
“Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi di akun YouTube KPK RI, Rabu, 1 Desember 2021.
Mantan hakim tersebut mengatakan, kepala desa biasanya melakukan korupsi dengan nominal kecil. Biaya pengusutan kasusnya biasanya lebih besar daripada jumlah uang yang diambil kepala desa.
“Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,” kata Alexander.
Alex meminta kepala desa dipaksa mengembalikan uangnya jika terbukti korupsi. Jika memungkinkan, kepala desa yang korupsi diminta dipecat.
Uang yang dikembalikan secara paksa itu harus masuk ke kas desa. Dengan begitu, masyarakat akan kembali menikmati uang negara yang sudah dikorupsi oleh kepala desa
“Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu,” kata Alex.
Diketahui, hingga kini, pemecatan kepala desa harus dilakukan atas perintah pengadilan. KPK ingin ada aturan baru yang bisa memecat kepala desa yang terbukti korupsi tanpa harus menunggu pengadilan.
“Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan ‘nih kepala desa mu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?’ Pastikan begitu selesai,” kata Alex.
SUMBER: viva.co.id