• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 31 Oktober 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Usul Wakil Ketua KPK: Kades Korupsi Tak Perlu Dipenjara, Pecat Saja

  • Kamis, 2 Desember 2021 11:34
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

KPK Temukan Gepokan Duit dan Tas Mewah di Rumah Rafael Alun



Penanews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada pengecualian dalam penindakan kasus rasuah kepada kepala desa. Kepala desa yang terbukti korupsi diminta tidak langsung diproses hukum.

“Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi di akun YouTube KPK RI, Rabu, 1 Desember 2021.

Mantan hakim tersebut mengatakan, kepala desa biasanya melakukan korupsi dengan nominal kecil. Biaya pengusutan kasusnya biasanya lebih besar daripada jumlah uang yang diambil kepala desa.

“Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,” kata Alexander.

Alex meminta kepala desa dipaksa mengembalikan uangnya jika terbukti korupsi. Jika memungkinkan, kepala desa yang korupsi diminta dipecat.

Uang yang dikembalikan secara paksa itu harus masuk ke kas desa. Dengan begitu, masyarakat akan kembali menikmati uang negara yang sudah dikorupsi oleh kepala desa

“Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu,” kata Alex.

Diketahui, hingga kini, pemecatan kepala desa harus dilakukan atas perintah pengadilan. KPK ingin ada aturan baru yang bisa memecat kepala desa yang terbukti korupsi tanpa harus menunggu pengadilan.

“Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan ‘nih kepala desa mu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?’ Pastikan begitu selesai,” kata Alex.

SUMBER: viva.co.id















Tags: Alexander mawartaKorupsi dana desaKorupsi kadesKPK
78
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

5 bulan yang lalu
41
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

5 bulan yang lalu
23
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

6 bulan yang lalu
39
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

6 bulan yang lalu
57
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

6 bulan yang lalu
92
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

8 bulan yang lalu
50
Berikutnya
PTUN Tolak Gugatan SK Bupati Tentang Pilkades 2025

PTUN Tolak Gugatan SK Bupati Tentang Pilkades 2025

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.