
Penanews.id, JAKARTA – Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Hamdan berpandangan, keputusan MA tersebut sangat tepat karena AD/ART partai politik memang tidak bisa di-judicial review oleh MA.
“Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh,” kata Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021).
“Karena kalau sekali jebol bahwa anggaran dasar bisa di-judicial review, maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan,” kata Hamdan melanjutkan.
Hamdan menuturkan, tiga pertimbangan MA dalam menolak JR tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Partai Demokrat selama ini.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, para ahli dan dosen hukum di seluruh Indonesia juga memiliki penilaian serupa bahwa MA tidak bisa melakukan JR atas AD/ART sebuah partai.
“Hampir semua akademisi memberikan pandangan yang sama, yang sama dengan pertimbangan MA dalam memutus perkara ini, bagi kami ppertimbangan yang cukup clear, jelas, mendalam dan menyeluruh.
Menurut Hamdan, pihaknya sengaja membawa perkara ini menjadi wacana publik agar menjadi pembelajaran bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan demokrasi.
“Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya-upaya politik,” kata dia.
Ia pun berharap, putusan MA ini dapat menjadi preferensi bagi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara terkait konflik antara Partai Demokrat dan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Sumber: kompas.com