• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 22 Januari 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Gugatan Yusril Ditolak MA, Begini Reaksi Pengacara Demokrat

  • Rabu, 10 November 2021 21:19
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Moeldoko Dkk 13 Kali ‘Kalah’ di Pengadilan, Demokrat Dapat Berkah Bulan Ramadhan

Gugatan Moeldoko ke Menkumham ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

Hamdan Zoelva



Penanews.id, JAKARTA – Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Hamdan berpandangan, keputusan MA tersebut sangat tepat karena AD/ART partai politik memang tidak bisa di-judicial review oleh MA.

“Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh,” kata Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021).

“Karena kalau sekali jebol bahwa anggaran dasar bisa di-judicial review, maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan,” kata Hamdan melanjutkan.

Hamdan menuturkan, tiga pertimbangan MA dalam menolak JR tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Partai Demokrat selama ini.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, para ahli dan dosen hukum di seluruh Indonesia juga memiliki penilaian serupa bahwa MA tidak bisa melakukan JR atas AD/ART sebuah partai.

“Hampir semua akademisi memberikan pandangan yang sama, yang sama dengan pertimbangan MA dalam memutus perkara ini, bagi kami ppertimbangan yang cukup clear, jelas, mendalam dan menyeluruh.

Menurut Hamdan, pihaknya sengaja membawa perkara ini menjadi wacana publik agar menjadi pembelajaran bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan demokrasi.

“Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya-upaya politik,” kata dia.

Ia pun berharap, putusan MA ini dapat menjadi preferensi bagi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara terkait konflik antara Partai Demokrat dan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Sumber: kompas.com

Tags: Gugatan MoeldokoGugatan yusril ke Demokrat ditolak
33
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

6 bulan yang lalu
64
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

8 bulan yang lalu
50
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

12 bulan yang lalu
66
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
51
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

1 tahun yang lalu
100
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

1 tahun yang lalu
55
Berikutnya
Pemuda Jatuh dari Lantai 6 Hotel, Ternyata Didorong Temannya

Pemuda Jatuh dari Lantai 6 Hotel, Ternyata Didorong Temannya

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.