Penanews.id, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Utut Adianto menyesalkan ada salah satu anggota DPR yang memaksa interupsi saat Sidang Paripurna pengesahan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Menurut Utut, seharusnya anggota tersebut memahami bahwa Sidang Paripurna tadi merupakan agenda tunggal mengenai pengesahan Andika sebagai Panglima TNI.
“Yang mimpin sidang itu berhak, interupsi diterima atau tidak. Tadi kan di awal udah dibilang, agendanya tunggal, yaitu masalah laporan Komisi I mengenai Panglima TNI, kan sudah. Kan interupsi bisa ditempat lain, supaya kesakralannya bisa terjaga,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11).
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin sidang mengabaikan interupsi dari salah satu anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 tahun sidang 2021-2022 yang mengagendakan pengesahan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Interupsi terjadi sesaat setelah paripurna DPR menyetujui Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Setelah Puan mengetuk palu sidang, dilanjutkan dengan kalimat penutup, interupsi datang dari salah satu anggota dewan
Anggota dewan itu terus mengajukan interupsi namun Puan tetap melanjutkan kalimat penutup sidang. Puan pada akhirnya berhasil menutup sidang tanpa memberi kesempatan anggota dewan itu berbicara.
“Gimana mau jadi capres, hak konstitusi kita enggak dikasih,” kata anggota dewan itu.
Lebih lanjut, Utut menyebut anggota yang mengajukan interupsi berasal dari fraksi PKS. Namun, ia tidak mengetahui pasti siapa anggota tersebut.
“Ya itu PKS, saya enggak tahu siapa orangnya,” imbuhnya.
Anggota tersebut sebelumnya sempat menyampaikan nomor anggota 432. Ditelusuri di laman resmi DPR, anggota DPR dengan nomor anggota 432 adalah Fahmi Alaydroes dari Fraksi PKS dan saat ini duduk di Komisi X.
Sumber: CNN Indonesia