
Penanews.id, SAMPANG – Pedagang Pasar Bringkoneng kini bisa berjualan lagi. Pasar yang terletak di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates ini, sempat disegel selama satu pekan akibat sengketa lahan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto menjelaskan pembukaan segel hari ini dilakukan setelah para pihak yakni Pemkab (tergugat) dan Haji Fadil (penggugat), Masing-masing diwakili kuasa hukumnya, mengadakan pertemuan di kantor Kecamatan Banyuates.
Dalam musyawarah itu, tercapai mufakat bahwa pintu pasar yang dipalang bambu boleh dibuka. Pembukaan ini demi kemaslahatan yang lebih luas yaitu agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan.
Adapun sengketa lahan, berlanjut ke proses hukum alias gugatan pengadilan. Karena dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sama-sama mengklaim punya bukti yang kuat secara hukum.
“Jadi sebelum dilakukan buka blokir, kita terlebih dahulu memediasi para pihak di kantor kecamatan. Di sana, keduanya saling klaim dengan bukti masing-masing. Kemudian, keduanya sepakat akan melanjutkan proses hukum.” Terang Suryanto
Disamping itu, kedua belah pihak juga seiya sekata bahwa pasar merupakan hajat orang banyak. Oleh karenanya, penggugat bersedia membuka blokir yang sebelumnya dipasang. Akan tetapi, pihak penggugat meminta agar pembongkaran dilakukan oleh penggugat tanpa campur tangan dari petugas.
“Keduanya juga sepakat bahwa pasar merupakan hajat orang banyak. Sehingga penggugat bersedia membuka blokirnya. Tapi mau dilakukan sendiri, tanpa petugas ikut.”Imbuhnya.
Barul Alim, sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) kabupaten Sampang juga turut hadir dalam giat mediasi tersebut.
Dia mengatakan, terkait status hukum keduanya dianggap masih multi tafsir. Kemudian pihaknya berupaya agar proses jual beli yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat di pasar Bringkoneng tidak terganggu.
“Terkait sengketa lahan itu, dalilnya kan masih multi tafsir. Nah disitu kita berupaya agar jual beli di sana (pasar Bringkoneng) tidak terganggu. Akhirnya disepakati tadi untuk menbuka blokir dan keduanya akan melanjutkan proses hukum,” Tuturnya.
Sementara itu M. Dangken selaku kuasa hukum M. Fadli berharap, agar perkara tersebut diselesaikan dengan cara negosiasi antara pemkab dengan keluarga M. Fadli agar status hukum kepemilikan tanahnya menjadi jelas.
Sehingga kedepan pemkab Sampang punya kebebasan dalam membangun dan mengelola pasar Bringkoneng.
“(Harapannya) ada negosiasi antara pemkab dan Pak Fadli, agar statusnya menjadi jelas. Dan Pemkab punya kebebasan untuk membangun pasar ini nanti.”Harap Dangken.
YON






