
Penanews.id, JAKARTA – Kasus pemerkosaan tiga anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akhirnya mendapat respon dari Istana Kepresidenan.
Deputi V Kantor Satf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mendorong Polri kembali membuka proses penyelidikan dugaan pemerkosaan yang kasusnya sempat dihentikan polisi Luwu Timur.
Respon dari istana ini muncul, setelah sejumlah media ramai memposting ulang kasus ini di media, Jumat, 8 Oktober 2021.
“Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut,” kata Jaleswari dilansir Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
Menurutnya, kasus tersebut telah melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.
“Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.
Menurut Jaleswari, Presiden Joko Widodo sangat tegas dan tidak menolerir predator seksual anak.
Hal itu dibuktikannya dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang ata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Menurut Jaleswari, Presiden Jokowi menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang membuatnya jera. Terutama terkait kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak.
“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak (merupakan) tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat” tegasnya.
Jaleswari juga menekankan bahwa suara korban yang merupakan anak-anak harus didengarkan dan diperhatikan secara seksama. Termasuk pula suara ibu para korban.
“Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri,” tandas Jaleswari.
Oleh karena itu, Istana berharap bahwa Kapolri memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus pemerkosaan ayah terhadap 3 anak kandungnya yang terjadi pada akhir tahun 2019, jika ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan hingga membuat kasus itu dihentikan oleh Polres Luwu Timur.
Diabaikan Polres Luwu Timur
Diberitakan sebelumnya, kejadian pemerkosaan dialami oleh tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Utara pada 2019.
Kejadian ini terungkap usai ibu kandung ketiga korban melaporkannya ke sejumlah pihak terkait dan juga kepolisian.
Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Komnas Perempuan, dalam surat rekomendasi yang dikirim ke Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur, bertanggal 22 September 2020 meminta melanjutkan kembali proses penyelidikan kasus pidana tersebut.
Proses itu, tulis Komnas Perempuan, di antaranya “harus melibatkan secara penuh orangtua, kuasa hukum, serta pendamping sosial korban, menyediakan fasilitas rumah aman, konseling, dan fasilitas khusus lain bagi perempuan.”
EMbe







