• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

KPK Pecat Satpam Terkait Foto Bendera ‘HTI’ yang Viral

  • Sabtu, 2 Oktober 2021 16:03
FacebookTwitterWhatsApp
sumber foto: suara.com

Penanews.id, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui memecat mantan petugas keamanan (satpam) bernama Iwan Ismail beberapa waktu lalu.

Pemecatan dilakukan karena Iwan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menyesatkan ke pihak luar terkait pemasangan bendera terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca Juga:

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

KPK Temukan Gepokan Duit dan Tas Mewah di Rumah Rafael Alun

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri merespon surat terbuka KPK Iwan Ismail, yang merasa diberhentikan karena menyebarkan foto bendera yang terpasang di salah satu meja pegawai KPK itu.

Ali mengatakan setelah foto tersebut beredar di media sosial, pihaknya langsung memeriksa beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung.

Hasilnya, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan HTI sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.

Pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (1/10).

Karena itu bagi penyebarannya dianggap sebagai penyebaran berita palsu yang menyesatkan. 

“Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal,” kata Ali. 

Menurut Ali, perbuatan Iwan tersebut juga telah menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK.

Lebih jauh, ia mengatakan perbuatan tersebut juga sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK,” kata dia.

Kasus ini diketahui bermula dari surat terbuka yang ditulis Iwan pada Rabu (29/9). Ia mengaku memotret bendera tersebut di lantai 10 Gedung KPK, yang notabene merupakan ruang penyidik dan tak sembarang orang memasuki ruang tersebut.

Iwan mengaku memotret bendera itu bersamaan dengan gelombang protes massa yang menolak pengesahan revisi UU KPK pada 2019 silam. Belakangan usai foto itu viral, ia dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Ia dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran kode etik berat.

“Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru,” tulis Iwan dalam suratnya.

Sumber: cnn Indonesia

Tags: Bendera HTIJakartaKantor KPKKPKKPK Pecat SatpamSatpam KPKTerkait bendera HTIViral
43
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
57
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Novel Baswedan Cs Siap Jadi ASN Polri, ASAL….

Novel Baswedan Cs Siap Jadi ASN Polri, ASAL….

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.