• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 22 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sampang

Diduga Poligami, Sanksi Menanti Bagi Oknum Dokter di Sampang

  • Jumat, 1 Oktober 2021 14:18
FacebookTwitterWhatsApp
kantor BKPSDM Sampang

Penanews.id, SAMPANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat menegaskan akan mengambil langkah-langkah menyikapi dugaan oknum PNS dari tenaga kesehatan berpoligami.

“Selama ini yang bersangkutan belum mengajukan ijin untuk beristri lebih dari satu,” ucap Arif yang baru dilantik sebagai Kepala BKPSDM definitif di Sampang, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:

Pilkada Sampang, Klebun Wid Minta Timses Tenang: Kita Ratakan Kemenangan MANDAT

Sampang Raih Penghargaan Gerakan Menuju Smart City 2023

Oknum tersebut berinisial H diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas Camplong. Diduga ia telah nikah siri tanpa izin. Hal itu diketahui setelah beredarnya foto mesra dengan seorang wanita lain di media sosial.

BKPSDM menilai oknum dokter itu menyalahi aturan. Dalam ketentuannya, PNS yang ingin menikah lagi atau poligami harus ada ijin dari istri pertama dan diajukan kepada pimpinan kepala daerah.

Izin yang dimaksud harus diajukan secara tertulis, serta menyertakan alasan lengkap PNS ingin beristri lebih dari satu. Kemudian atasan yang menerima pengajuan poligami harus meneruskan kepada pejabat terkait setidaknya tiga bulan dari tanggal permintaan izin.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.

“Kalau nanti disetujui ya monggo, tapi jika tidak sanksi sesuai ketentuan berlaku, sanksi bisa penurunan pangkat tergantung hasil pemeriksaan,” kata dia.

Pria akrap disapa Yoyok ini menerangkan, langkah-langkah yang akan diambil BKPSDM yakni berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) sebagai instansi yang melekat serta Inspektorat.

BKPSDM juga akan membentuk tim dalam memproses yang bersangkutan menyikapi permasalahan tersebut secara kepegawaian.

“Tim melibatkan Dinkes sebagai atasan langsung dan wewenang Inspektorat, meski tanpa ada aduan laporan langkah ini tetap dilakukan,” tegas Yoyok.

Har

Tags: Dinkes SampangDinkes-kbKBPNSpoligamiSampang
95
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

5 bulan yang lalu
61
Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

5 bulan yang lalu
22
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

5 bulan yang lalu
54
Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

6 bulan yang lalu
219
IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

6 bulan yang lalu
125
Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

6 bulan yang lalu
118
Berikutnya
Bupati Sampang Lantik Tujuh Pejabat Definitif

Bupati Sampang Lantik Tujuh Pejabat Definitif

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.