Penanews.id, SAMPANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat menegaskan akan mengambil langkah-langkah menyikapi dugaan oknum PNS dari tenaga kesehatan berpoligami.
“Selama ini yang bersangkutan belum mengajukan ijin untuk beristri lebih dari satu,” ucap Arif yang baru dilantik sebagai Kepala BKPSDM definitif di Sampang, Jumat (1/10/2021).
Oknum tersebut berinisial H diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas Camplong. Diduga ia telah nikah siri tanpa izin. Hal itu diketahui setelah beredarnya foto mesra dengan seorang wanita lain di media sosial.
BKPSDM menilai oknum dokter itu menyalahi aturan. Dalam ketentuannya, PNS yang ingin menikah lagi atau poligami harus ada ijin dari istri pertama dan diajukan kepada pimpinan kepala daerah.
Izin yang dimaksud harus diajukan secara tertulis, serta menyertakan alasan lengkap PNS ingin beristri lebih dari satu. Kemudian atasan yang menerima pengajuan poligami harus meneruskan kepada pejabat terkait setidaknya tiga bulan dari tanggal permintaan izin.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.
“Kalau nanti disetujui ya monggo, tapi jika tidak sanksi sesuai ketentuan berlaku, sanksi bisa penurunan pangkat tergantung hasil pemeriksaan,” kata dia.
Pria akrap disapa Yoyok ini menerangkan, langkah-langkah yang akan diambil BKPSDM yakni berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) sebagai instansi yang melekat serta Inspektorat.
BKPSDM juga akan membentuk tim dalam memproses yang bersangkutan menyikapi permasalahan tersebut secara kepegawaian.
“Tim melibatkan Dinkes sebagai atasan langsung dan wewenang Inspektorat, meski tanpa ada aduan laporan langkah ini tetap dilakukan,” tegas Yoyok.
Har