• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 10 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sampang

Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Terdakwa Divonis 20 Tahun

  • Rabu, 29 September 2021 22:08
FacebookTwitterWhatsApp
Foto/istimewa

Penanews.id, SAMPANG – Pengadilan Negeri Sampang memvonis terdakwa Abdul Hari alias Dulhari (DI) warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, 20 tahun penjara atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila, oleh karena itu terdakwa dihukum dengan pidana penjara 20 tahun dan denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul membacakan putusan di PN Sampang, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:

Pilkada Sampang, Klebun Wid Minta Timses Tenang: Kita Ratakan Kemenangan MANDAT

Sampang Raih Penghargaan Gerakan Menuju Smart City 2023

Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Dulhari dihukum 19 tahun penjara dan denda 50 juta.

Sementara itu, Humas PN Sampang Afrizal menuturkan, atas putusan tersebut terdakwa menerima hasil sidang. Sebab, terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, setelah tuntutan dilayangkan terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan. Sehingga dikatakan menerima atas hasil sidang putusan dan menjalankan hukuman di Rumah Tahanan Sampang.

Menurut dia, hal yang memberatkan terdakwa adalah korban merupakan anak dibawah umur itu disetubuhi sebanyak tiga kali.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta mengaku bersalah,” terang Afrizal.

Har

Tags: Anak dibawah umurkasus kekerasan seksualKasus pemerkosaanKecamatan TorjunKejari SampangPemkab SampangSampangTerdakwa divonis 20 tahunWarga Sampang
73
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Cabang Sampang Kukuhkan Pengurus, Dihadiri Ketua Umum Pusat

PSHT Cabang Sampang Kukuhkan Pengurus, Dihadiri Ketua Umum Pusat

4 minggu yang lalu
88
Ditanya Soal Polemik Pj Kades Nepa, Camat Banyuates: Saya Tidak Tahu

Ditanya Soal Polemik Pj Kades Nepa, Camat Banyuates: Saya Tidak Tahu

1 bulan yang lalu
101
Bikin Pengakuan Mengejutkan, Pj. Kades Nepa : Saya Masuk Nepa Karena Politik

Bikin Pengakuan Mengejutkan, Pj. Kades Nepa : Saya Masuk Nepa Karena Politik

1 bulan yang lalu
309
Ungkap Kasus Pembacokan di Ketapang, Polisi : Pelaku Sakit Hati Karena di Tampar

Ungkap Kasus Pembacokan di Ketapang, Polisi : Pelaku Sakit Hati Karena di Tampar

2 bulan yang lalu
76
Hadiri Milad IMABA, Lora Hasani Tekankan Potensi Besar Santri Untuk Pengembangan Ekonomi

Hadiri Milad IMABA, Lora Hasani Tekankan Potensi Besar Santri Untuk Pengembangan Ekonomi

5 bulan yang lalu
37
PSHT Ranting Banyuates Torehkan Prestasi Cemerlang di Ajang Sakera Championship 2

PSHT Ranting Banyuates Torehkan Prestasi Cemerlang di Ajang Sakera Championship 2

7 bulan yang lalu
54
Berikutnya
Tiga Benda Ini Wajib Ada Dalam Mobil Gibran Rakabuming, Salah Satunya Beras Berstiker Dirinya…

Tiga Benda Ini Wajib Ada Dalam Mobil Gibran Rakabuming, Salah Satunya Beras Berstiker Dirinya...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.