Penanews.id, SAMPANG – Pengadilan Negeri Sampang memvonis terdakwa Abdul Hari alias Dulhari (DI) warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, 20 tahun penjara atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila, oleh karena itu terdakwa dihukum dengan pidana penjara 20 tahun dan denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul membacakan putusan di PN Sampang, Rabu (29/9/2021).
Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Dulhari dihukum 19 tahun penjara dan denda 50 juta.
Sementara itu, Humas PN Sampang Afrizal menuturkan, atas putusan tersebut terdakwa menerima hasil sidang. Sebab, terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, setelah tuntutan dilayangkan terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan. Sehingga dikatakan menerima atas hasil sidang putusan dan menjalankan hukuman di Rumah Tahanan Sampang.
Menurut dia, hal yang memberatkan terdakwa adalah korban merupakan anak dibawah umur itu disetubuhi sebanyak tiga kali.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta mengaku bersalah,” terang Afrizal.
Har