• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Asyik, Pemerintah Bakal Izinkan Konser hingga Kegiatan Budaya di Masa Pandemi

  • Senin, 27 September 2021 18:13
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Sempat Vakum Karena Pandemi, Karapan Sapi Piala Presiden Kembali Digelar, Catat Tanggal dan Lokasinya

Kasus Covid Naik Lagi, Menteri Nadiem Izinkan Sekolah Hentikan Belajar Tatap Muka

penyuntikan vaksin ke Bupati Bangkalan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Sudiyo.


Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah mengizinkan kembali penyelenggaraan  kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak orang, termasuk festival konser dan pernikahan besar. Syaratnya, pihak-pihak terkait harus mematuhi pedoman pandemi Covid-19 yang ditetapkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan hal itu dilakukan seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19. Pemerintah juga berupaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.

“Pemerintah mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif, tetapi juga aman dari Covid-19,” ujar Johnny dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (26/9).

Kegiatan berskala besar yang dimaksud adalah perhelatan yang melibatkan partisipan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat. “Contohnya, konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta atau acara pernikahan besar,” katanya.

Menurut dia, kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang digelar tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan.

Penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” ujar Johnny.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menyusun Buku Rekomendasi Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 dalam Penyelenggaraan PON XX Papua.

Izin penyelenggaraan kegiatan besar dapat diberikan selama kasus Covid-19 terkendali. Selain itu penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan yang matang, serta komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.

“Jika ada interaksi antar manusia dalam kerumunan, maka di sana pula risiko penularan virus akan meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai,” ujarnya.

Menurut Menkominfo Johnny, dalam pedoman penyelenggaraan kegiatan besar era pandemi Covid-19, terdapat 6 faktor risiko penularan yang harus dihindari saat kegiatan besar berlangsung, antara lain: Pertama, kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung. Kedua, potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.

Ketiga, durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi. Keempat, tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk berpeluang lebih besar penularan. Kelima, jumlah partisipan yang berpotensi penularan semakin besar. Terakhir, pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dapat meningkatkan peluang penularan.

Untuk menekan peluang timbulnya penularan tersebut, maka pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar. Sebelum kegiatan, penyelenggara perlu melakukan edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.

Saat Kegiatan, penyelenggaran perlu memastikan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung, dan memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat kegiatan. Selain itu, memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan. Kemudian, segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama kegiatan untuk isolasi.

Setelah Acara, penyelenggara perlu , memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal, dan mengoptimalkan karantina setelah sampai asal daerah. 

Sumber: katadata.co.id



Tags: Izin konser di masa pandemiKarapan sapi di masa pandemiPandemi Covid-19
40
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

7 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

7 bulan yang lalu
48
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
52
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

9 bulan yang lalu
106
Berikutnya
Dua Unit Mobil Damkar Milik Pemkab Sampang Tak Layak

Dua Unit Mobil Damkar Milik Pemkab Sampang Tak Layak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.