Penanews.id, BANGKALAN- Sebanyak 5 ribu bungkus rokok ilegal berhasil diamankan petugas Bea Cukai dari Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Ribuan rokok tanpa pita cukai itu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan petugas Bea Cukai Madura dalam dua pekan terakhir.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menuturkan, ribuan rokok ilegal itu ditemukan beredar di pelosok desa di lima (5) kecamatan di Bangkalan.
“Semua rokok ilegal itu kami amankan hingga satu truk,” kata dia, Selasa, 21 September 2021 tanpa menyebut nama kecamatan apa saja tempat rokok ilegal itu beredar luas.
Zainul mengatakan rokok ilegal itu banyak ditemukan pada toko kecil dan warung kopi di desa- desa. Tanpa ba-bi-bu, petugas langsung menyita barang tersebut.
“lalu kami beri pemahaman kepada penjual agar tidak lagi menjual produk-produk rokok yang ilegal,” terang dia.
Menurut Zainul, berbagai cara dilakukan oleh pengedar agar rokok tak mimiliki izin itu tetap laku. Misalnya dengan modus menitip barang, bayar belakangan.
“Sehingga banyak warung-warung kecil yang bersedia dititipi,” ujar dia.
Minimnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat atau pedagang kecil, sambung dia, menjadi pemicu peredaran rokok ilegal marak terjadi di masyarakat.
“Memang sasaran yang dituju adalah para pedagang kaki lima dan juga pedagang di pasar tradisional,” papar dia.
Tindakan merampas rokok ilegal, tegas Zainul, sebagai peringatan keras. Jika kemudian hari masih nekat melakukan hal yang sama, bisa terancam sanksi bahkan pidana.
“Memang kebanyakan dari penjual memang tidak tahu. Kami usahakan beri edukasi dulu, semoga mereka tidak mengulangi,” tutup dia.
Abdi